Komisi XI Secara Aklamasi Tetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI 2023-2028

0
301
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi XI DPR menyetujui Perry Warjiyo menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028. Anggota dan pimpinan Komisi XI memutuskan hal tersebut secara aklamasi.

Ketua Komisi XI Kahar Muzakir mengatakan, proses selanjutnya keputusan tersebut akan dibawa ke tingkat rapat paripurna paling lambat 1 bulan sebelum jabatan gubernur BI periode 2018-2013 selesai.

“Secara aklamasi memilih kembali Pak Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI 2023-2028,” kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Perry Warjiyo menyampaikan 7 strategi dan kebijakan BI pada 2023-2028. Strategi dan kebijakan itu meliputi, pertama penguatan kebijakan dan kelembagaan BI sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kedua, penguatan bauran kebijakan BI untuk mendukung ketahanan dari dampak gejolak dan kebangkitan ekonomi nasional. Ketiga, akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk integrasi ekosistem ekonomi keuangan digital (EKD) dan digital rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Keempat, pendalaman pasar uang untuk efektivitas kebijakan BI serta pembiayaan perekonomian berkelanjutan (green sustainable finance). Kelima, sinergi kebijakan dengan pemerintah dan mitra strategis lainnya untuk mendorong serta ekonomi-keuangan inklusif dan bijak.

Baca Juga :   Usulan Jabodetabek Menjadi Jakarta Raya Harus Dilakukan Sesuai Aturan

Keenam, penguatan kebijakan dan sinergi dengan pemerintah dan mitra strategis lain untuk kerja sama dan hubungan internasional. Ketujuh, transformasi kelembagaan untuk semakin memperkuat profesionalitas, tata kelola yang baik dan akuntabilitas BI.

“Di samping bersama memperkuat langkah-langkah untuk peluang dan tantangan perekonomian nasional 5 tahun ke depan, tentu saja 7 strategi dan kebijakan BI tadi juga sebagai bagian dari implementasi dari UU PPSK,” ujar Perry.

Selanjutnya, kata Perry, UU PPSK beberapa mengatur dan mempertahankan independensi BI. Juga bertujuan menstabilkan nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dari sisi kebijakan, kata Perry, UU PPSK juga mempertegas kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.

Leave a reply

Iconomics