Purbaya Kritik Data BI, LPS, dan OJK Soal Indikator Likuiditas Perbankan

Purbaya mengatakan bahwa indikator yang lebih tepat untuk melihat kondisi likuiditas adalah base money (M0)
0
8

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan indikator likuiditas perbankan yang digunakan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)—Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Keuangan—tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Menurutnya, hal itulah yang mendorong Kementerian Keuangan pada September tahun lalu tetap menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke perbankan di tengah klaim melimpahnya (ample) likuiditas perbankan.

“Kalau Bapak tanya LPS, OJK, BI, (Kementerian) Keuangan, semua bilang ample. Tapi itu data mereka salah semua,” kata Purbaya merespons pertanyaan Harris Turino, anggota Komisi XI DPR RI, dalam rapat kerja, Rabu (15/7).

Selama ini, kondisi likuiditas perbankan antara lain diukur menggunakan indikator rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD), Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK), serta Liquidity Coverage Ratio (LCR).

Likuiditas dikatakan ample apabila rasio AL/NCD berada di atas threshold 50%. Sementara itu, threshold AL/DPK sebesar 10%.

Purbaya menjelaskan bahwa pengalamannya selama bertugas di LPS membuatnya mempertanyakan indikator likuiditas yang selama ini digunakan. Menurut dia, meskipun berbagai indikator menunjukkan likuiditas perbankan dalam kondisi ample, kenyataannya sejumlah bank masih mengalami kekurangan dana. Hal itu terlihat dari kenaikan suku bunga di pasar uang antarbank maupun suku bunga deposito yang sesekali meningkat tajam. Karena itu, ia pernah meminta tim di LPS mencari indikator yang dinilai lebih akurat untuk menggambarkan kondisi likuiditas perbankan.

“Jadi, ada kesalahan data atau indikator yang kita pakai, oleh KSSK selama ini. Saya sudah minta tim KSSK memperbaiki itu, tapi rupanya masih belum dapat,” ujar Purbaya yang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan menjabat sebagai Koordinator KSSK.

Purbaya mengatakan bahwa indikator yang lebih tepat untuk melihat kondisi likuiditas adalah base money (M0), yaitu uang yang sepenuhnya dikendalikan oleh bank sentral dan menjadi dasar penciptaan uang dalam perekonomian.

Ia mengungkapkan bahwa pertumbuhan base money, sebelum kebijakan penempatan dana SAL dilakukan, sempat berada di kisaran nol persen, terutama pada periode April hingga Agustus 2025. Bahkan, menurutnya, kondisi serupa juga terjadi sejak pertengahan 2023 hingga awal 2025. Mengacu pada pandangan ekonom Milton Friedman serta pendekatan yang digunakan banyak bank sentral di dunia, Purbaya menilai stagnasi pertumbuhan base money tersebut menunjukkan bahwa pasokan uang di perekonomian praktis tidak bertumbuh.

Baca Juga :   Ini yang Perlu Dilakukan OJK agar Kepercayaan Masyarakat Pulih ke Industri Asuransi, Apa saja?

Menurutnya, Bank Sentral Amerika Serikat (Federal Reserve) pernah melakukan kesalahan dengan tidak memantau indikator M0 hingga pertumbuhan M0 turun menjadi minus 15,3 persen. Kondisi itu, kata dia, berujung pada krisis yang ditandai dengan kolapsnya Silicon Valley Bank (SVB) pada Maret 2023. Purbaya menilai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa base money masih menjadi indikator yang valid untuk mengukur kecukupan likuiditas dalam sistem keuangan. Ia menambahkan, setelah kejadian itu Federal Reserve kembali menyuntikkan likuiditas ke dalam sistem sehingga pertumbuhan uang kembali positif dan turut menopang pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat meski suku bunga tetap berada pada level yang relatif tinggi.

“Jadi, itu merupakan salah satu acuan yang saya pegang dan sampai sekarang masih lumayan. Kita lihat ketika kita injek (dana SAL), (pertumbuhan Mo) uangnya mulai dari nol di September itu naik ke sampai 11 persen, sampai mendekat 13 persen. Itu yang membuat ekonomi kita tumbuh menjadi 5,39 persen di triwulan IV (2025) dan 5,61 persen pada triwulan I 2026,” ujar Purbaya.

Penempatan dan Penarikan Dana SAL Harus Hati-hati

Penjelasan Purbaya mengenai indikator likuiditas perbankan ini bermula dari pertanyaan Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino. Dalam rapat kerja yang juga dihadiri oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy itu, Harris antara lain menyoroti penempatan dan penarikan dana SAL yang dinilai belum dilakukan secara terencana.

Politikus PDI-Perjuangan itu meminta Purbaya lebih berhati-hati dalam mengelola penempatan dana SAL di perbankan. Menurutnya, kebijakan penempatan maupun penarikan dana SAL harus dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan gejolak likuiditas di industri perbankan.

“Ketika Pak Menteri menggelontorkan SAL sebesar Rp200 triliun pada September 2025, idenya menurut saya mulia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Haris.

Anggota Komisi XI DPR RI Haris Turino

Namun, ia menilai kondisi saat itu tidak menunjukkan adanya kekurangan likuiditas di perbankan. Berdasarkan data yang tersedia dan hasil pertemuan Komisi XI dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), likuiditas perbankan saat itu masih berada dalam kondisi ample.

Baca Juga :   BI Turunkan Suku Bunga Acuan 25 Bps

Haris juga menyoroti perubahan kebijakan penempatan dan penarikan dana SAL yang dilakukan beberapa kali. Menurutnya, rencana penarikan dana SAL pada Juni 2026 dengan tenggat waktu hanya satu bulan dan dilakukan secara serentak di seluruh bank Himbara berpotensi menimbulkan gangguan di pasar uang.

Ia mengatakan kondisi tersebut sempat mendorong kenaikan suku bunga pasar uang hingga mendekati 9-11 persen. Bahkan, menurut indikasi yang ia terima, terdapat lima hingga tujuh bank kelompok BUKU 1 dan BUKU 2 yang berada dalam kondisi rentan.

“Kalau itu terjadi, maka dampaknya tentu luar biasa, Pak Menteri,” katanya.

Meski demikian, Haris mengapresiasi keputusan pemerintah yang akhirnya memperpanjang penempatan dana SAL sehingga potensi tekanan likuiditas dapat diredam.

Ke depan, ia meminta pengelolaan SAL dilakukan secara lebih hati-hati agar tidak memicu dampak yang tidak diinginkan terhadap stabilitas sistem keuangan.

“Kalau memang akan dilakukan penarikan, karena pada akhirnya SAL gunanya bukan untuk menambah likuiditas perbankan, ini harus dilakukan dengan waktu yang cukup, misalnya tiga bulan, dan tidak dilakukan secara serentak untuk semua bank,” ujar Haris.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan agar ada perencanaan yang baik dalam manajemen penempatan dan pengelolaan dana SAL. Perencanaan tersebut dinilai penting agar arus masuk dan keluar dana dalam jumlah besar tidak menimbulkan tekanan terhadap likuiditas perbankan maupun mengganggu fungsi intermediasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengelolaan likuiditas harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik dengan memperhatikan karakteristik sumber pendanaan, termasuk besaran nominal dan jangka waktu penempatan dana.

Pemerintah telah beberapa kali menempatkan dana SAL di perbankan, kemudian menarik sebagian dana tersebut sebelum kembali melakukan penempatan. Terbaru, pemerintah menyatakan penempatan dana SAL akan berakhir pada Desember 2026.

“Sehubungan dengan rencana penarikan dana SAL pada akhir tahun, OJK memandang bahwa pengelolaan likuiditas itu harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik dengan tentu memperhatikan karakteristik sumber pendanaan, antara lain dari sisi besaran nominal dan jangka waktu penempatan,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7).

Baca Juga :   LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR

Dian menegaskan perubahan posisi dana pemerintah, baik dalam bentuk penempatan maupun penarikan, seharusnya dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai kepada perbankan. Dengan demikian, bank memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi pendanaan dan pengelolaan liabilitas tanpa menimbulkan tekanan yang tidak diperlukan terhadap kondisi likuiditas maupun fungsi intermediasi. Selain itu, mekanisme tersebut membuat dinamika arus dana pemerintah dapat dikelola secara optimal tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Pemerintah pertama kali menempatkan dana SAL sebesar Rp200 triliun di bank-bank Himbara pada September 2025. Dana tersebut ditempatkan di Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) sebesar Rp10 triliun.

Selanjutnya, pada 10 November 2025 pemerintah kembali menambah penempatan dana sebesar Rp76 triliun, masing-masing Rp25 triliun ke Bank Mandiri, BNI, dan BRI, serta Rp1 triliun ke Bank DKI. Menjelang akhir 2025, pemerintah kemudian menarik kembali Rp75 triliun dari dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan belanja negara pada akhir tahun.

Pada Maret 2026, pemerintah kembali menempatkan dana SAL sebesar Rp100 triliun ke perbankan. Berbeda dengan penempatan Rp200 triliun sebelumnya yang menggunakan skema tenor enam bulan, penempatan terbaru tersebut memiliki tenor yang lebih fleksibel sehingga dapat ditarik sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pemerintah.

Pada Juni 2026, pemerintah sempat menarik dana SAL sebesar Rp110 triliun sehingga posisi dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan turun menjadi Rp181 triliun dari total penempatan Rp281 triliun.

Namun, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan pemerintah memutuskan mengembalikan dana tersebut sekaligus memperpanjang masa penempatannya hingga Desember 2026.

“Memang kemarin sempat ditarik Rp110 triliun pada Juni. Dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi. Yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026,” kata Juda di Gedung DPR RI, Senin (29/6).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics