Pemerintah Atur Pemanfaatan AI untuk Pendidikan, Menko PMK Kasih Penjelasan
SKB Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal/Dok. Komdigi
Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) diatur pemerintah dalam setiap jenjang pendidikan. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri, Pemerintah memberikan Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno usai penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).
Ia menjelaskan semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi, maupun jenis konten yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini penting karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Menurutnya, pengaturan ini menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan.
Pemerintah berharap kebijakan ini membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak Indonesia dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter mereka.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.