Warning Kepala Daerah! KPK Masih Temukan Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2026

0
35
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih maraknya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Karena itu, lembaga antirasuah ini mendesak seluruh kepala daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan aset negara di instansi masing-masing.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa kendaraan milik negara (BMN), milik daerah (BMD), hingga kendaraan sewa operasional hanya diperuntukkan bagi tugas kedinasan, bukan untuk perjalanan mudik atau keluarga.

​”Kami mengimbau kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh. Penggunaan mobil dinas untuk urusan pribadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk benturan kepentingan,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (28/03/2026).

​KPK menilai praktik yang sering dianggap “lumrah” ini memiliki dampak serius. Selain membebani keuangan negara melalui biaya operasional dan pemeliharaan, kata Budi, penyalahgunaan fasilitas ini dianggap merusak standar etika penyelenggara negara dan mencederai kepercayaan publik.

​”Risiko korupsi tidak hanya lahir dari penyalahgunaan wewenang besar, tetapi bisa bermula dari hal-hal seperti ini,” tambah Budi.

Baca Juga :   Center for Budget Analysis Desak KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Dugaan Korupsi di BUMD DKI Jakarta

​DIketahui, sebagai langkah mitigasi, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam aturan tersebut, pimpinan kementerian, lembaga, Pemda, hingga BUMN/BUMD diminta proaktif memperketat pengawasan internal agar tidak ada fasilitas negara yang “nyelonong” ke jalur mudik.

​Selain masalah fasilitas, KPK juga membeberkan data terbaru mengenai laporan gratifikasi menjelang Lebaran tahun ini. Hingga 12 Maret 2026, tercatat sebanyak 32 laporan gratifikasi telah masuk dengan nilai total mencapai Rp13,6 juta.

​Adapun rincian status laporan tersebut adalah yakni sebanyak ​43,75% (14 laporan) masih dalam proses telaah dan validasi, dan sebanyak ​37,5% (12 laporan) telah disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial.

​KPK memastikan akan terus mengawal akuntabilitas pengelolaan aset negara dan kepatuhan pelaporan gratifikasi guna memastikan integritas ASN tetap terjaga selama periode libur panjang.

Leave a reply

Iconomics