KPK Sita 1 Juta Dolar AS Dugaan Suap untuk Pansus Haji DPR
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai sebesar US$1 juta yang diduga disiapkan untuk menyuap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024. Uang tersebut disinyalir berasal dari pihak mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa uang tersebut disita dari seorang perantara berinisial ZA. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang suap itu belum sempat didistribusikan kepada anggota Pansus di Parlemen.
“Kami sudah lakukan penyitaan. Kami pastikan uang itu belum sampai ke pihak-pihak di Pansus karena masih berada di tangan perantara ZA, dan di situlah kami amankan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/04/2026).
Meskipun uang telah diamankan, KPK akan terus mendalami motif dan tujuan aliran dana tersebut. Penyidik, kata Taufik tengah menelusuri komunikasi antara pihak pemberi dan perantara untuk memetakan keterlibatan pihak lain dalam skema dugaan suap ini.
“Hal yang baru kami temukan sebatas itu (penyitaan dari ZA). Namun, kami akan dalami lebih lanjut mengenai dugaan aliran uang dari pihak Yaqut ke Pansus Haji,” tambahnya.
Penyitaan uang ini juga, kata Taufik, merupakan bagian dari penyidikan besar terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang dimulai sejak Agustus 2025.
Diketahui, kasus kuota haji ini telah menyeret sejumlah nama besar seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.
Kemudian, Pada 30 Maret 2026, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba sebagai tersangka tambahan.
Kasus ini, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pada 27 Februari 2026, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp622 miliar.