Tekan Biaya Politik Tinggi, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengusulkan adanya regulasi yang membatasi masa jabatan Ketua Umum (Ketum) partai politik maksimal dua periode kepengurusan.
Langkah strategis KPK ini diambil sebagai upaya sistemis dalam mencegah praktik korupsi di lingkup internal partai dan ekosistem politik nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa usulan itu bukan sekadar wacana, melainkan hasil kajian mendalam terkait tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.
“Salah satu temuan dalam poin delapan kajian kami adalah mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik. Usulan ini memiliki landasan akademis yang kuat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/04/2026).
Berdasarkan kajian itu, kata Budi, ditemukan indikasi bahwa proses kaderisasi di tubuh partai politik saat ini belum berjalan optimal. Lemahnya sistem kaderisasi ini disinyalir memicu munculnya fenomena “mahar” atau biaya tinggi bagi individu yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu melalui kendaraan partai.
KPK menyoroti adanya kecenderungan di mana individu yang baru bergabung dengan partai (kader instan) bisa langsung menempati posisi strategis atau nomor urut utama dalam pemilu. Budi menjelaskan bahwa privilege tersebut seringkali harus dibayar dengan biaya tertentu atau “cost” yang tidak sedikit.
“Karena kaderisasi tidak berjalan baik, kita sering melihat kader berpindah-pindah partai. Namun, saat baru berpindah, mereka bisa langsung menjadi ‘jagoan’ atau didukung di nomor urut pertama. Kami mendapati ada biaya yang harus dikeluarkan oleh kader tersebut,” jelasnya.
KPK menilai pembatasan masa jabatan Ketum Parpol akan mendorong sirkulasi kepemimpinan yang lebih sehat dan transparan. Dengan rotasi kepemimpinan yang teratur, sistem kaderisasi diharapkan dapat berjalan secara meritokratis, sehingga mampu menekan biaya masuk (entry cost) yang selama ini membebani para calon pemimpin.
Rekomendasi ini diharapkan mampu mencegah ambisi “pemulangan modal” politik yang kerap menjadi motif utama terjadinya tindak pidana korupsi setelah seseorang terpilih menduduki jabatan publik.
“Entry cost yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino bagi terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya. Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan melalui rekomendasi perbaikan sistem,” tutup Budi.