KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Kerugian Negara Diusut
KPK resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Ketiga tersangka yang ditahan adalah DR, WER, dan EL. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek digitalisasi SPBU yang kini tengah diusut KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026.
“Para tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 4-23 Agustus 2026,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (04/08/2026).
DR yang saat proyek berlangsung menjabat Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan telekomunikasi pelat merah periode 2017-2019 ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sementara itu, WER yang merupakan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement pada perusahaan yang sama periode 2012-2020, serta EL yang merupakan mantan pegawai perusahaan tersebut sekaligus pemilik PT PCS, ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini mulai disidik KPK sejak September 2024. Sejak awal 2025, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna menelusuri proses pengadaan dan dugaan aliran dana dalam proyek tersebut.
Pada Agustus 2025, KPK mengungkap penyidikan telah memasuki tahap akhir dan melakukan penghitungan kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perhatian publik kemudian tertuju pada sosok EL. KPK sebelumnya mengungkap bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU juga merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara periode 2020-2024.
EL diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung. Dalam perkara pengadaan mesin EDC, ia juga tercatat sebagai Direktur Utama perusahaan yang sama. Fakta tersebut membuat nama EL kembali menjadi sorotan karena diduga terlibat dalam dua perkara korupsi berbeda yang sama-sama sedang ditangani KPK.