Serius Dalam Penegakan Hukum OJK Jatuhkan Total Denda Rp2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal
Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK juga telah menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis. Selain itu, berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus yang berada dalam berbagai tahapan penanganan, terdiri atas 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.
Terbaru, OJK menetapkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam ketiga perkara tersebut, OJK mengenakan denda utama dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun, yang terdiri atas Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN. Penindakan ini juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” kata Hasan.
Dari sisi skala, nilai sanksi ini juga sangat menonjol dibandingkan sejumlah kasus besar manipulasi pasar dan penegakan hukum yang dipublikasikan otoritas pasar modal global. Hal ini menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya memperkuat standar pengaturan dan pengawasan, tetapi juga menunjukkan keseriusan dalam menjatuhkan konsekuensi hukum yang nyata terhadap pelanggaran integritas pasar.
Tindak Pidana Pasar Modal
Sebagai tindak lanjut, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK dan turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pada 21 Oktober 2026. Kehadiran pejabat Polri tersebut sekaligus mencerminkan eratnya koordinasi dan kesiapan sinergi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum pasar modal, termasuk apabila diperlukan tindak lanjut melalui proses hukum pidana.
OJK menegaskan bahwa sanksi administratif bukanlah batas akhir penegakan hukum. Apabila hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti yang cukup, OJK tidak segan menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku, termasuk dengan memperkuat koordinasi bersama Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum terkait.
Penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta pengungkapan jaringan pihak-pihak yang terlibat akan terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab.
OJK menyampaikan peringatan keras kepada setiap pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran di pasar modal agar segera menghentikan seluruh praktik tersebut, tidak mengulanginya, dan kembali menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.
Setiap pelaku harus memahami bahwa keuntungan yang diharapkan dari pelanggaran tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang dapat ditimbulkannya. Pasar modal Indonesia harus menjadi tempat bagi kegiatan investasi yang sehat dan produktif, bukan ruang bagi praktik manipulasi dan penyalahgunaan kepercayaan investor.
Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan tindakan sesaat, bukan respons terhadap satu peristiwa tertentu, dan bukan pula akhir dari proses reformasi. Pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan kualitas yang terus ditingkatkan, melalui penguatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, peningkatan kapasitas investigasi, serta sinergi antarlembaga. Pendekatan ini ditujukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat diidentifikasi lebih dini, diperiksa secara mendalam, dan ditindaklanjuti secara efektif.
OJK juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan asas proporsionalitas.
Integritas pasar bukan sekadar komitmen yang diumumkan, melainkan standar yang harus ditegakkan. Melalui langkah yang konsisten dan berkelanjutan, OJK berkomitmen memastikan pasar modal Indonesia semakin sehat, adil, transparan, efisien, dan terpercaya, sehingga mampu memperkuat perlindungan investor, meningkatkan kepercayaan global, serta menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional yang berdaya saing. (*)