Legislator: Jangan Hanya Bekukan Korporasi Terkait Karhutla, Proses Hukum Juga Pihak yang Terindikasi Suap Izin Konsesi

0
1
Reporter: Kristian Ginting

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding meminta pemerintah tak hanya sekadar membekukan perusahaan atau korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tindakan hukum pun perlu dilakukan kepada korporasi tersebut dan setiap pihak yang terindikasi melakukan atau menerima suap terkait Karhutla yang berdampak besar pada kehidupan masyarakat.

“Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Sarifuddin Sudding pada Jumat (23/10).

“Termasuk proses hukum juga pihak-pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana suap di dalamnya,” lanjut Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

Sudding mengatakan, sudah banyak warga terdampak Karhutla yang harus menanggung beban perbuatan nakal pembakaran hutan dan lahan demi keuntungan korporasi.

“Meski tidak sebesar di Kalimatan dan Sumatra, di Sulawesi Tengah juga terjadi karhutla. Bahkan ada juga di wilayah hutan lindung seperti di Kabupaten Sigi dan beberapa daerah lain,” ungkap Sudding.

Sejauh ini, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi atau perusahaan terkait karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin usaha yang disertai dengan paksaan pemulihan ekosistem. Terbaru, ada 6 perusahaan di Kalimantan yang diberikan sanksi berupa pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Baca Juga :   Disambut Antusias Buruh, Puan Pimpin Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Bahkan Presiden Prabowo Subianto mengungkap ada perusahaan yang berkali-kali melanggar aturan terkait perizinan konsesi pemanfaatan hutan dan lahan. Termasuk adanya perusahaan yang melakukan pelanggaran hingga 19 kali selama belasan tahun tetapi tetap mendapat izin konsesi.

Oleh karena itu, Sudding mendorong penegak hukum beserta instansi terkait bertindak tegas mengenai hal ini.

“Bagaimana bisa sudah berkali-kali melakukan pelanggaran tapi masih juga mendapat izin konsesi. Berarti kan ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu. Ini harus diusut siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” kata Sudding.

Sudding juga meminta agar pengawasan izin konsesi lahan terus dilakukan dengan seksama. Ia meminta masyarakat terus membantu melakukan pengawasan.

“Jangan sampai fokus hanya dilakukan saat ramai persoalan karhutla. Ini harus dikawal terus sepanjang waktu agar tidak ada celah bagi pihak yang ingin memanfaatkan momen saat perhatian tidak lagi tertuju pada persoalan karhutla,” ujar Sudding.

Anggota Komisi Hukum DPR tersebut pun mendukung arahan Presiden Prabowo agar dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan diusut secara tuntas. Sudding juga sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang meminta pencabutan izin konsesi bagi perusahaan yang 2 kali kedapatan melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran.

Baca Juga :   Karhutla Berkepanjangan, Puan Minta Pemerintah Perkuat Agenda Perlindungan Masyarakat

“Dan pastikan juga penanganan kasus dapat mengungkap penyebab kejadian, pelaksanaan kewajiban perusahaan, serta keputusan atau kelalaian yang relevan dengan terjadinya kebakaran,” kata Sudding.

Lebih lanjut, Sudding menilai hasil pengawasan administratif dapat menjadi bahan penting bagi penyelidikan. Sebab penetapan pertanggungjawaban pidana tetap memerlukan pembuktian unsur perbuatan dan peran masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum.

“Pengusutan perlu menjelaskan bagaimana kebakaran terjadi dan siapa yang memiliki tanggung jawab atas tindakan yang
diperiksa. Bukti yang lengkap akan memperkuat ketepatan penanganan perkara,” jelas Sudding.

Sudding juga mendorong Polri bersama penyidik terkait untuk membangun koordinasi pemeriksaan yang tertib.

“Data lokasi, riwayat kejadian, catatan operasional, komunikasi internal, serta dokumen pencegahan dan penanganan kebakaran perlu diperiksa sesuai kebutuhan perkara,” ujar Sudding.

Menurut Sudding, pemeriksaan juga perlu menelusuri hubungan antara tindakan di lapangan dan pengambilan keputusan dalam perusahaan dan birokrasi penerbitan izin.

“Apabila ditemukan dugaan perintah, pembiaran, atau kelalaian, penyidik perlu mendalami pihak yang memiliki kewenangan serta kemampuan untuk mencegah atau menanganinya,” kata Sudding.

Baca Juga :   Kendati Mendapat Sorotan Publik, DPR Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan Polri

Di sisi lain, Sudding meminta koordinasi antar-lembaga memperjelas pembagian penanganan dan pertukaran bukti. Sudding menilai, setiap perkara perlu memiliki perkembangan yang dapat ditelusuri sehingga pemeriksaan berjalan konsisten sejak penyidikan hingga penuntutan.

“Perlindungan bagi saksi juga penting, termasuk pekerja dan warga yang mengetahui keadaan sebelum maupun saat kebakaran. Mereka perlu dapat memberikan keterangan melalui saluran yang aman, dengan pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan,” kata Sudding.

“Pekerja dan masyarakat dapat
memiliki informasi penting untuk mengungkap peristiwa. Pemeriksaan perlu memberi ruang yang aman agar mereka dapat menyampaikan fakta secara bebas,” tambah politisi PAN itu.

Sudding memastikan, Komisi III DPR akan mengawal profesionalisme penegakan hukum dengan tetap menghormati independensi penyidik dan asas praduga tak bersalah.

“Pengawasan DPR akan diarahkan pada kelengkapan pemeriksaan, kejelasan perkembangan perkara, serta pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan perbuatannya,” kata Sudding.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics