Komisi III DPR Minta Penanganan Laporan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI Tangerang Dilakukan dengan Profesional

0
11
Reporter: Kristian Ginting

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding menyoroti kasus dugaan intimidasi saat pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan di Tangerang. Penanganan kasus ini diminta dilakukan secara profesional.

“Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan intimidasi saat pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di Tangerang harus dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan publik,” kata Sarifuddin Sudding pada Jumat (25/8).

Seperti diketahui, insiden pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berujung pelaporan Polisi. Laporan tersebut dibuat oleh Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama ke Polresta Tangerang.

Adapun insiden pembubaran ibadah GKPI oleh sekelompok orang viral di media sosial. Dalam keributan tersebut, salah seorang yang membubarkan ibadah jemaat GKPI tampak membawa golok dan melakukan intimidasi. Mereka mempersoalkan izin rumah ibadah GKPI.

Awalnya, perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak melakukan mediasi. Mediasi digelar oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dan Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar.

Hadir pula unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pihak terkait untuk duduk bersama mencari penyelesaian secara damai.

Baca Juga :   Komisi XI DPR Sedang Merancang Aturan soal Pemerintah yang Menjamin Polis Asuransi

Terkait hal ini, Sudding menyatakan menghargai upaya pemerintah Kabupaten Tangerang dan kepolisian dalam memfasilitasi musyawarah setelah
terjadi keributan di sekitar lokasi kegiatan ibadah GKPI Mauk Sepatan.

“Permintaan maaf dan kesepakatan damai merupakan langkah penting untuk menurunkan ketegangan serta memulihkan hubungan masyarakat,” tutur Sudding.

Menurut Sudding, kesepakatan tersebut perlu dihormati sebagai bentuk pemulihan sosial. Pada saat yang sama, Sudding menekankan aspek keamanan dalam rangkaian peristiwa tetap perlu ditelaah secara objektif agar seluruh pihak memperoleh kepastian dan kejadian serupa dapat dicegah.

“Perdamaian perlu dijaga bersama. Aparat juga perlu memastikan bahwa setiap warga dapat menyampaikan pendapat, menjalankan kegiatan, dan menyelesaikan perbedaan tanpa menghadapi ancaman ataupun rasa takut,” jelas Sudding.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan. Kerukunan antar umat beragama dan keharmonisan sesama warga Negara harus dijaga,” lanjut politisi PAN itu.

Namun demikian, Sudding juga menghormati pelaporan polisi yang dilakukan Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama dalam kasus ini.

Meski pria yang membawa senjata tajam saat insiden terjadi sudah meminta maaf, Aliansi menilai persoalan administratif terkait tempat ibadah tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan persekusi, intimidasi, ancaman kekerasan, maupun pembubaran paksa terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah.

Baca Juga :   Jika Terapkan PPN 12%, Indonesia Negara Tertinggi Kedua di Asean

“Tentunya kita menghormati upaya hukum yang dilakukan. Indonesia adalah negara hukum, maka setiap pelaporan yang disampaikan ke pihak kepolisian perlu ditangani sesuai prosedur yang ada,” ungkap Sudding.

Lebih lanjut, anggota Komisi Hukum DPR ini mendorong kepolisian untuk memeriksa kronologi secara utuh. Termasuk, kata Sudding, tindakan setiap pihak, keberadaan benda yang diduga senjata tajam, bentuk ancaman yang dilaporkan, serta dampaknya terhadap keamanan jemaat dan masyarakat sekitar.

“Penelaahan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan hukum, melainkan memastikan seluruh fakta diperiksa secara seimbang.
Setiap tindak lanjut harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak semua pihak,” ujar Sudding.

“Kesepakatan damai dapat menjadi bagian dari pertimbangan, sementara penanganan aspek hukum dilaksanakan sesuai sifat peristiwa dan ketentuan perundang-undangan,” imbuh Sudding.

Di sisi lain, Sudding meminta pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk menyusun prosedur pengamanan bagi perselisihan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan.

“Ketika terdapat keluhan, aparat perlu segera menjaga situasi, memisahkan pihak yang berkonflik apabila diperlukan, mengarahkan persoalan ke forum resmi, dan mencegah tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” kata Sudding.

Baca Juga :   Puan Soroti Berulangnya Temuan Fasilitas Istimewa di LP Cibinong, Dorong Reformasi Tata Kelola Mendasar

Menurut Sudding, saluran pelaporan perlu disosialisasikan kepada seluruh warga. Ia menilai, masyarakat harus mengetahui lembaga yang dapat menerima keluhan, tahapan penyelesaiannya, batas waktu penanganan, serta bentuk perlindungan yang tersedia apabila situasi berkembang menjadi ancaman.

“Kepastian keamanan berarti semua pihak mengetahui bahwa perbedaan akan ditangani melalui mekanisme yang adil. Tidak ada warga yang perlu mengambil tindakan sendiri untuk memperoleh penyelesaian,” ujar Sudding.

Sudding pun mengingatkan agar pengamanan di lingkungan sekitar dilakukan secara proporsional sampai keadaan benar-benar stabil.

“Kehadiran aparat diarahkan untuk memberi rasa aman dan menjaga ruang komunikasi, bukan membatasi kegiatan masyarakat yang berlangsung sesuai ketentuan,” terang Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.

Sudding memastikan, Komisi III DPR akan mengawal agar penyelesaian berjalan adil, transparan, dan berorientasi pada pencegahan.

“Hasil akhirnya harus menjamin keamanan seluruh warga, menjaga kesepakatan damai, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme hukum,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics