MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Desak Nusron Wahid hingga Witjaksono Dijemput Paksa

0
12
Reporter: Wisnu Yusep

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan ketidakprofesionalan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aduan itu berkaitan dengan penanganan saksi-saksi yang mangkir dari panggilan penyidik, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK tidak tegas dalam menyikapi saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Padahal, menurut dia, lembaga antirasuah semestinya mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk menerbitkan surat perintah membawa apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Selain Nusron, Boyamin juga menyoroti mangkirnya Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dan pengusaha Witjaksono yang disebut pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara berbeda.

“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan dan penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” demikian pernyataan Boyamin yang dikutip pada Senin (26/10/2026).

Boyamin menilai KPK terlalu lamban menyikapi ketidakhadiran Nusron Wahid yang, menurut MAKI, telah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga :   Sudah Berkoordinasi, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Direktur BNI di Kasus Korupsi LPEI

Ia mendesak KPK tidak berhenti pada pemanggilan berulang, tetapi mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. MAKI menilai penerbitan surat perintah membawa perlu dipertimbangkan agar pemanggilan saksi tidak kehilangan daya paksa.

Bagi Boyamin, ketegasan dalam memanggil saksi merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Sebab, pemanggilan oleh penyidik bukan sekadar formalitas administratif yang dapat diabaikan tanpa konsekuensi.

Kritik MAKI tidak hanya tertuju kepada Nusron. Boyamin juga menyinggung Muryanto Amin yang disebut mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Nama Witjaksono turut disorot. Menurut Boyamin, pengusaha itu pernah dipanggil satu kali sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan atau kredit bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), tetapi tidak terlihat adanya tindak lanjut yang dinilai memadai.

Boyamin menyebut perkara LPEI berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang mencapai hampir Rp1 triliun dan Rp250 miliar. Besaran itu merupakan keterangan dalam rilis MAKI dan perlu merujuk pada data resmi perkara untuk memastikan nilai kerugian yang dimaksud.

Baca Juga :   Bupati Bekasi Ade Kunang dan Ayahnya Dijadikan Tersangka Oleh KPK

Boyamin menilai sikap KPK terhadap para saksi yang tidak hadir itu berpotensi menimbulkan kesan bahwa pemanggilan penyidik dapat diabaikan, terutama ketika saksi yang bersangkutan memiliki posisi atau pengaruh tertentu. Boyamin juga membandingkan penanganan saksi yang mangkir dengan pengalaman masyarakat biasa yang berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ia mengklaim masyarakat kecil dapat menghadapi tindakan tegas ketika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan, ia menyebut dirinya pernah diterbitkan surat perintah membawa setelah dinilai mangkir dari panggilan pertama.

“Dengan abai, jiper dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi, maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat,” demikian kritik Boyamin.

Menurut Boyamin, jika ketidakhadiran saksi tidak diikuti langkah yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk. Saksi lain bisa saja menganggap panggilan penyidik tidak memiliki konsekuensi serius.

Oleh karena itu, Boyamin meminta Dewas KPK menelaah dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas dalam penanganan para saksi tersebut. Aduan itu diharapkan menjadi pintu evaluasi terhadap cara KPK menjalankan kewenangannya, sekaligus memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.

Baca Juga :   KPK Kuliti Peran Aktif Bos Maktour dan Ketum Kesthuri dalam Skandal Kuota Haji

Bagi Boyamin, persoalannya bukan semata-mata siapa yang mangkir dari panggilan, melainkan bagaimana KPK memastikan setiap orang diperlakukan berdasarkan aturan yang sama. Sebab, wibawa lembaga antikorupsi tidak hanya ditentukan oleh keberaniannya mengusut perkara besar, tetapi juga oleh konsistensinya menegakkan prosedur hukum tanpa pandang bulu.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics