Sudah Berkoordinasi, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Direktur BNI di Kasus Korupsi LPEI
Ilustrasi Gedung BNI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Munadi Herlambang sebagai saksi pada 8 Desember lalu. Munadi sedianya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Akan tetapi, Munadi tidak hadir memenuhi panggilan KPK itu. Disebutkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BNI perihal ketidakhadiran Munadi itu.
“Bahwa akan mendukung proses penyidikan KPK di antaranya dengan menyiapkan data, informasi ataupun keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Budi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Budi menuturkan, karena ketidakhadiran Munadi itu, maka penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Pemeriksaan terhadap Munadi karena penyidik menilai ada informasi ataupun keterangan yang dibutuhkan dari setiap saksi.
“Untuk itu setiap keterangan dari saksi tentunya akan membantu penyidik dalam mengungkap suatu perkara,” tambah Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Kelima orang itu terdiri atas 2 direktur LPEI dan 3 petinggi PT Petro Energy.
Kelima orang itu ialah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.
Dalam perkara ini diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan debitur (PT Petro Energy) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.
Direktur LPEI disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walau tidak layak diberikan. Sementara itu, PT Petro Energy diduga telah memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
PT Petro Energy diduga juga melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT Petro Energy mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
Untuk saat ini, 3 petinggi PT Petro Energy telah dituntut 6 hingga 11 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Adapun, rinciannya yakni, Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan, Jimmy Marsin dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Terhadap Jimmy, jaksa juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman uang pengganti sekitar US$ 32,7 juta subsider 5 tahun penjara.