KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Enam Perusahaan Afiliasi PT Djarum

0
16
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penyitaan dokumen dan barang elektronik itu dilakukan setelah penyidik menggelar penggeledahan maraton pada Kamis (29/10/2026).

Barang bukti yang disita diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai dapat membantu mengungkap perkara itu.

“Dalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara telah diamankan dan disita oleh penyidik,” kata Budi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Budi menjelaskan seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut. KPK akan menelusuri informasi dan data didalamnya untuk memperdalam penyidikan, termasuk mengungkap keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi cukai itu.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Operasi itu kemudian berujung pada penetapan sejumlah tersangka.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPR Ajak Publik Awasi Uji Kelayakan Calon Anggota BPK

Penyidikan terus berkembang. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut.

Dalam pengembangannya, KPK memperkirakan dugaan korupsi terkait penerimaan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ini berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah terkait cukai PT Djarum. Nilai itu merupakan hitungan awal penyidik dalam pengembangan perkara yang kini menyeret PT Djarum ke dalam proses penyidikan.

Budi mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara itu sudah mencapai angka triliunan rupiah. Namun, KPK belum membeberkan angka pasti maupun periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.

Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang diduga menyebabkan kerugian negara itu. KPK juga akan menarik penelusuran perkara hingga beberapa tahun ke belakang untuk mengungkap pola dan rangkaian dugaan penyimpangan penerimaan cukai.

“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.

Baca Juga :   Sesuai Kesepakatan, BI Siapkan Rp 125 T Beli SBN di Pasar Perdana

Sebelumnya, Budi menjelaskan perkara pokok yang berawal dari OTT memiliki dua kluster dugaan korupsi. Kluster pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam kegiatan importasi barang. Sementara kluster kedua menyangkut dugaan penerimaan uang atau gratifikasi yang diduga berkaitan dengan fungsi kepabeanan dan cukai.

“Artinya ada dugaan pemberian uang kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan fungsi kepabeanan ataupun fungsi cukai,” kata Budi.

KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Penyidikan baru inilah yang menjadi dasar langkah penggeledahan di Kudus.

Di tengah pengusutan perkara, KPK juga menegaskan bahwa penyidikan yang berkaitan dengan PT Djarum berbeda dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Perbedaan itu terletak pada objek penerimaan negara yang diduga menjadi sumber persoalan. KPK menangani dugaan korupsi terkait penerimaan cukai, sedangkan Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penerimaan pajak.

“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujar Budi.

Leave a reply

Iconomics