Menteri Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal oleh Jenderal Polisi Tak Mengarah ke Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga jenderal Polri tidak mengarah pada tindak pidana makar.
Yusril memastikan pasal-pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, intersepsi, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan tindak pidana makar.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (03/11/2026) malam.
Menurut Yusril, tindak pidana makar telah diatur secara khusus dalam KUHP dan mencakup sedikitnya tiga kategori, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah negara.
Namun, berdasarkan konstruksi perkara dan pasal yang digunakan penyidik sejauh ini, menurut Yusril, tidak ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana itu.
“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” ujarnya.
Terkait materi atau substansi komunikasi yang diduga disadap, Yusril menyerahkan penjelasannya kepada penyidik Polri. Menurutnya, pengungkapan materi penyadapan merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan ketiganya diduga menyadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, awak media, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Selain itu, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi.