Lin Che Wei, Seorang Ekonom Jadi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Migor

0
526
Reporter: Kristian Ginting

Kejaksaan Agung menetapkan tambahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. Kali ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyeret Lin Che Wei, penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia sebagai tersangka dalam perkara itu.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Lin Che Wei berperan bersama dengan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana mengkondisikan pemberian izin ekspor untuk beberapa perusahaan dengan melawan hukum. Penyidik juga menduga Lin Che Wei diperbantukan di Kemendag.

“Sesuai dengan ketentuan (produsen) wajib memenuhi 20% domestic market obligation (DMO),” tutur Burhanuddin dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Disebutkan Burhanuddin, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Karena itu, kata Burhanuddin, Lin Che Wei dikenakan Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Terus Kembangkan Digitalisasi, Bank Mandiri Mendorong Transaksi Perdagangan Internasional

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Lin Che Wei akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022.

Khusus soal DMO ini, data Kemendag menunjukkan telah menerbitkan 162 persetujuan ekspor kepada 59 eksportir. Dari persetujuan ekspor tersebut, realisasi DMO mencapai 720 ribu ton atau 20,7% dari total ekspor CPO dan produk turunannya.

Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, dari 720 ribu ton tersebut, dilaporkan telah terdistribusi sebanyak 529 ribu ton. “Artinya sudah sangat banyak atau 73,4% dari yang dilaporkan terdistribusi kepada masyarakat dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan di pasar rakyat dan retail modern,” ujar Oke pada 13 April lalu.

Namun, kata Oke, pada masa itu yang terjadi justru banyak kekosongan stok di pasar rakyat maupun retail modern. Hasil analisis Kemendag, terdapat hambatan distribusi atau pun adanya penyaluran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam perkara ini, selain Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan Manager General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang sebagai tersangka.

Baca Juga :   Harga Referensi CPO Naik untuk Periode 1-15 Mei 2023

Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan beberapa ketentuan perdagangan yang dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukum.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics