Mau Tahu Tarif ERP di DKI Jakarta?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP) di Wilayah DKI Jakarta. Kini, pemerintah provinsi sedang fokus pada penyelesaian regulasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta. Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
“Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan,” ujar Syafrin dalam keterangan resmi, Rabu (11/01/2022).
Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Syafrin menjelaskan pembahasan kebijakan PL2SE pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat.
Kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dengan strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.