
Kemenaker: Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Idulfitri 2024

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah/Dokumentasi Biro Humas Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024. Imbauan tersebut sebagai pengingat bahwa perusahaan selambat-lambatnya membayarkan THR pada 4 April 2024 atau H-7 sebelum Lebaran.
“Besok merupakan hari terakhir perusahaan membayar THR keagamaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya pada Selasa (2/4).
Soal ini, kata Ida, pihaknya telah membuka posko untuk melayani konsultasi dan pengaduan penghitungan THR. Posko tersebut dapat diakses secara langsung atau melalui daring lewat situs poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Selain itu, kata Ida, Kemenaker meminta pemerintah daerah untuk membuka posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
“Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, dimana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Masih kata Ida, layanan konsultasi posko THR keagamaan 2024 akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap melayani hingga setelah perayaan Idulfitri.
“Jadi, kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” katanya.
Leave a reply
