
Pengamat: KPK Melenceng dari KUHAP karena Tak Umumkan Status Hukum Sekjen DPR

Gedung KPK/Sindonews
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakkir menilai, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum mengumumkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar telah menyalahi prinsip-prinsip hukum acara pidana. Apalagi sebelumnya Indra mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas kasusnya walau akhirnya mencabut gugatannya itu.
“Karena penetapan tersangka (KPK) itu publik perlu tahu, bahwa dia (tersangka) berhubungan dengan siapa dan seterusnya, karena terkait status (tersangka) itu penting,” kata Mudzakkir ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/7).
Pengumunan tersangka terhadap Indra, kata Mudzakkir, menjadi penting karena hal tersebut akan memberikan efek yang lebih luas. Semisal, untuk mengetahui dengan siapa tersangka berkomunikasi.
“Harus diperjelas ke publik bahwa status tersangka itu sudah diumumkan. Dengan begitu, publik mengetahui tindakan hukum KPK dilakukan secara benar. Kalau (nggak mau) ada publikasi KPK kan ada situs KPK misalnya, KPK menyampaikan ke publik, seperti Mahkamah Agung membuat putusan, walau MA tak membuat konferensi pers, cukup memunculkan status orang tersebut, putusannya sudah diputus. Di KPK pun, petikan seperti itu, sehingga clear dan jelas,” beber Mudzakkir.
Karena itu, kata Mudzakkir, jika Indra sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tak diumumkan ke publik, KPK dinilai jelas melenceng. Sebab, menyangkut keterbukaan informasi di mana KPK tidak transparan dalam menangani sebuah perkara.
“Kalau mengetahui kan, bisa saja (tersangka) bisa mengajukan praperadilan dan lain sebagainya sesuai dengan hak-hak hukum, supaya KPK dalam penegakan hukum itu lurus dan lempeng sesuai hukum pidana acara,” tandas Mudzakkir.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan di rumah jabatan DPR. KPK menyatakan lebih ada lebih dari 2 orang tersangka dalam kasus tersebut walau tidak ada penjelasan atas identitas kedua orang itu.
Sementara status Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam dugaan kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas itu dicekal bepergian ke luar negeri. Indra sudah mengikuti serangkaian pemeriksaan, tetapi hanya sebagai saksi.
Pada Mei 2024, Indra Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya di KPK. Namun, Indra akhirnya mencabut gugatannya tersebut.
Leave a reply
