OJK Bubarkan 2 Dana Pensiun Jiwasraya

0
99

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan dua dana pensiun. Keputusan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) ini memutuskan Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya​.

Dalam pengumuman yang disampaikan OJK ini, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana menyampaikan penunjukan likuidator kedua dana pensiun tersebut.

OJK membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat terhitung efektif sejak tanggal 16 Januari 2025.

Adapun pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Dalam Likuidasi).

Likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya ini terdiri dari Abdul Bashit sebagai Ketua dan Ispariyanto sebagai Anggota untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya. Adapun Marfiades, SH sebagai Ketua dan Ricky Akbar sebagai Anggota untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya.

Leave a reply

Iconomics