Satgas PASTI Hentikan Golden Eagle karena Tidak Miliki Izin Operasi yang Jelas
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle.
Dalam proses permintaan klarifikasi diperoleh informasi bahwa Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 dasar hukum. Namun demikian, pihak Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut.
Selain itu, diperoleh informasi bahwa Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia; dan Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.
Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang.