Pegadaian Gandeng Berbagai Pihak Kembangkan ETF Emas, Begini Penjelasannya

0
67
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Pegadaian bersama PT BRI Management Investasi, PT Mandiri Sekuritas, dan CIMB, bekerja sama strategis pengembangan produk Exchange Traded Fund (ETF) Emas pertama di Indonesia. ETF Emas menawarkan keunggulan yang tidak memiliki instrumen emas konvensional.

Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk Pegadaian Selfie Dewiyanti mengatakan, kolaborasi itu menciptakan rantai layanan investasi emas yang terintegrasi. Beberapa fitur yang ditawarkan meliputi penyediaan emas, pengelolaan, penyimpanan yang dijamin oleh Pegadaian, dan mekanisme perdagangan yang efisien di pasar modal.

“Emas adalah instrumen investasi yang sudah tidak asing bagi masyarakat sejak lama. Kehadiran ETF Emas diharapkan dapat memanfaatkan momentum kenaikan harga emas dan sekaligus meningkatkan literasi serta inklusi keuangan dengan menyediakan produk berbasis komoditas yang mudah dijangkau, serta dapat menarik minat masyarakat untuk memulai investasi sejak dini dengan cara yang mudah, cepat dan aman,” kata Selfie dalam keterangan resminya pada Kamis (4/12).

Sementara itu, Kepala Divisi Bisnis Bullion Pegadaian Kadek Eva Saputra mengatakan, produk ETF Emas memantau harga secara langsung selama jam bursa, dan memberikan spread yang lebih kompetitif. Juga kemudahan transaksi digital, dan pengelolaan profesional dari manajer investasi serta bank kustodian.

Baca Juga :   Pegadaian Gandeng Lazada Logistics untuk Berikan Tambahan Pendapatan Para Kurir

“Pegadaian tentunya siap mendukung adanya ETF Emas ini aspek teknis dan tata kelola perusahaan demi segera diluncurkannya produk investasi yang dinantikan ini,” tambah Kadek.

Selanjutnya, kata Kadek, pihaknya terus memperkuat peran dalam ekosistem emas nasional. Targetnya untuk menjadi peringkat pertama sebagai perusahaan penyedia emas fisik, sekaligus jasa penitipan emas dalam pengembangan ETF Emas di Indonesia.

Langkah itu, kata Kadek, sejalan dengan penguatan regulasi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 tahun 2024.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics