Ditjen Bea dan Cukai Bebaskan Cukai Bahan Baku Hand Sanitizer

0
406

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan pembebasan cukai etil alkohol. Etil alkohol itu bahan baku atau bahan penolong untuk tujuan sosial serta pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah maupun organisasi non pemerintah yang terkait Covid 19.

“Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid 19,” kata Heru dalam siaran pers Rabu (18/03/2020).

Sementara itu, Heru menuturkan jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah maka pengajuan dapat dilakukan cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.

Tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017. Selain itu, Heru juga menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan Covid 19.

Baca Juga :   L'Oreal Indonesia Salurkan Bantuan Senilai Rp1,7 Miliar

“Kami akan mempercepat pelayanan maupun bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-04/BC/2020 pada 17 Maret 2020 sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid 19.

Leave a reply

Iconomics