DJSN Rekomendasikan Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial untuk Buruh Migran

0
795
Reporter: Rommy Yudhistira

Hasil kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menemukan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial untuk lebih merangkul pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. Apalagi jaminan sosial menjadi salah satu komponen vital perlindungan terhadap berbagai risiko.

“Yang mencakup perlindungan sebelum bekerja, pada saat bekerja atau setelah bekerja,” kata Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Michael Bobby Hoelman dalam acara media briefing DJSN beberapa waktu lalu.

Michael menuturkan, jaminan sosial sebagai salah satu komponen perlindungan, berpeluang menjadi jaring pengaman sosial bagi para pekerja migran yang berada dalam kondisi rentan. Hasil kajian kerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH (GIZ) itu juga menemukan masih banyak PMI yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Buktinya, kata Michael, kesenjangan dalam kepesertaan jaminan sosial PMI masih lebar. Berdasarkan perhitungan DJSN, proporsi PMI yang belum ikut serta dalam program jaminan sosial mencapai 67,7%.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, DJSN lantas merekomendasikan beberapa hal untuk memperluas perlindungan melalui jaminan sosial untuk PMI. Dan perlindungan jaminan sosial ini sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Perlindungan PMI tahun 2017 meliputi baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.

Baca Juga :   Sri Mulyani Bicara Pandemi, Endemi, Vaksinasi dan Dampak Sosial-Ekonomi

Berikut ini rekomendasi yang diusulkan DJSN:

a. Area Kebijakan
Revisi Permenaker Nomor 18 Tahun 2000 guna mengurangi kesenjangan yang ada selama ini atas jaminan hari tua untuk PMI, perluasan kepesertaan hingga kanal-kanal pendaftaran dan pembayaran yang mudah dijangkau oleh PMI yang bekerja di berbagai negara penempatan; program jaminan sosial PMI yang cocok dengan kebutuhan PMI di luar negeri; peningkatan kepesertaan PMI sebagai indikator kinerja utama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; rencana aksi 80-90% kepesertaan PMI dalam tiga tahun ke depan; inisiasi kerja sama bilateral dan regional terkait dengan portabilitas jaminan sosial.

b. Area Institusi
Peningkatan Kepesertaan PMI dalam prioritas RKAT BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan; rencana Aksi 3 Tahun Peningkatan Layanan PMI oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; penguatan Unit Layanan PMI dan sumber daya manusia guna perluas cakupan kepesertaan dan Pelayanan PMI.

c. Area Operasi
Pembukaan Unit Layanan Online dan Offline untuk menjangkau PMI di lima negara prioritas; BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memperkuat pendataan dan survei kepada PMI; kerja sama dengan Bank Himbara di lima negara prioritas; kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk sosialisasi edukasi termasuk dengan serikat pekerja PMI; laporan tahunan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; perbaikan layanan klaim bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait; kajian Lapangan lanjutan oleh DJSN- Kemenaker.

Baca Juga :   Pemerintah Tiongkok Perintahkan Kedubes Tiongkok di Indonesia Lakukan Verifikasi Kecelakaan Kerja di ITSS-IMIP

d. Rekomendasi bagi BP2MI
Pelayanan akses dokumen dengan membuka akses pekerja migran ke SISKOP2MI.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics