Petunjuk Jaksa soal Kasus KSP Indosurya Dinilai Tidak Masuk Akal, Begini Penjelasannya

0
596
Reporter: Kristian Ginting

LQ Indonesia Law Firm menilai petunjuk jaksa kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ngawur dan tidak pakai logika. Soalnya, petunjuk jaksa memerintahkan penyidik Polri untuk memeriksa seluruh korban adalah hal yang mustahil.

“Bukti modus P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) mati, nggak terelakkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga bermain dengan penjahat Henry Surya (tersangka sekaligus CEO Indosurya Group),” tutur pendiri sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim ketika berbincang dengan wartawan The Iconomics lewat Whatsapp, Jumat (8/7).

Modus P19 yang dimaksud Alvin tertuang dalam sebuah dokumen yang ditunjukkannya merujuk angka 90. Di situ tertulis, “Bahwa di dalam berkas perkara atas nama tersangka Henry Surya hanya melampirkan berita acara pemeriksaan dari 92 orang korban gagal bayar oleh Kospin Indosurya Inti/Cipta sementara berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka korban seluruhnya yang berada di Indonesia mencapai jumlah ribuan orang.”

“Petunjuk: Agar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi korban di seluruh Indonesia yang pada pokoknya menanyakan  kronologis secara rinci mengenai kenapa saksi bisa mempunyai simpanan berjangka di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, bagaimana perkataan marketingnya kepada saksi, berapa keuntungan yang telah saksi peroleh, berapa sisa simpanan berjangka milik saksi yang belum dikembalikan oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.”

Baca Juga :   Keterangan Saksi di Sidang BTS 4G Sesuai BAP, Kejagung Akan Panggil Menpora Dito dkk

Alvin yang merupakan kuasa hukum dari beberapa korban kasus Indosurya menuturkan, berdasarkan petunjuk jaksa itu, maka sulit sekali bagi penyidik kepolisian untuk memenuhinya. Alvin mewakili sekitar 100 orang dari total jumlah korban sekitar 15.600 orang dan hingga saat ini, korban yang diwakilinya itu belum semuanya bisa diperiksa Bareskrim Mabes Polri.

“Saya mau ajak (100) klien untuk bikin berita acara pemeriksaan (BAP) satu per satu, itu saja sulit, apalagi 15.600, bisa-bisa 10 tahun pun belum selesai itu petunjuk,” ungkap Alvin.

Karena itu, kata Alvin, petunjuk jaksa dari Kejagung itu sama sekali tidak masuk akal. Dan apa yang dilakukan jaksa tersebut pasti diketahui atasannya mulai dari jaksa peneliti, kasubdit, direktur hingga jaksa agung pidana umum (Jampidum).

“Itu sebabnya, saya sarankan jaksa agung dan Jampidum dicopot saja karena petunjuk jaksa dalam perkara Indosurya itu,” kata Alvin.

Soal petunjuk jaksa itu wartawan The Iconomics mencoba menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana lewat pesan Whatsapp. Setelah berita ini diturunkan, Ketut belum membalas pesan yang disampaikan wartawan The Iconomics.

Sulit Dicerna
Secara terpisah, soal petunjuk jaksa dalam perkara gagal bayar KSP Indosurya itu, praktisi hukum dari TSP Law Firm, Rory Sagala juga punya pendapat. Secara normatif, bahwa penyidik Bareskrim Mabes Polri harus memenuhi petunjuk dari jaksa yang tujuannya untuk pembuktian.

Baca Juga :   Pemeriksaan Eks Mendag Lutfi dan Sejumlah Pertanyaan Dalam Kasus Korupsi Migor

“Nah, dengan memberikan petunjuk memeriksa semua saksi korban di seluruh Indonesia, pembuktian apa sebenarnya yang mau dikejar jaksa? Dalam praktiknya, petunjuk jaksa ini sulit dicerna dan mempersulit kinerja penyidik. Soalnya, hampir mustahil dipenuhi penyidik,” kata Rory.

Polemik petunjuk jaksa dalam perkara Indosurya ini bukan kali pertama terjadi. Pada pertengahan Desember 2021 pun polemik ini sudah mengemuka. Ketika itu, Kejagung meminta lampiran audit menyeluruh dari auditor independen untuk mengurai dana nasabah/anggota KSP Indosurya. Termasuk dana yang telah dibayarkan kepada nasabah atau anggota KSP Indosurya.

“Bukan mengacu kepada hasil pemeriksaan akuntan publik dari pihak PT Indosurya Inti Finance yang hanya menyimpulkan KSP Indosurya Inti/Cipta dalam pengelolaan keuangannya dikatakan ‘wajar tanpa pengecualian,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kala itu.

Soal ini pun ketika itu, Alvin Lim menilai Kejagung berupaya membodohi masyarakat. Apalagi korban KSP Indosurya sudah menderita ditambah lagi ada oknum Kejagung mau membodohi masyarakat dengan modus ulur waktu sehingga sangat mencederai nilai keadilan.

“Jika jaksa ingin tahu nilai kerugian, mudah kok tinggal minta angkanya sama pengurus PKPU. Ada semua itu copy bilyet sebagai bukti kerugian. Selesai. Intinya, dalam kasus ini tidak perlu melakukan audit, jika jaksa butuh pengarahan hukum bisa hubungi LQ,” kata Alvin.

Kasus gagal bayar KSP Indosurya ini berawal dari kisah anggotanya yang tidak bisa menarik dananya sekitar 17 Februari 2020. Anggota koperasi pun bingung, apalagi keputusan tersebut berasal dari pemilik KSP Indosurya. Pembayaran bunga pun ikut dihentikan. Jumlah gagal bayar itu diperkirakan lebih dari Rp 10 triliun.

Baca Juga :   Ombudsman Desak Kemenkeu Laksanakan Rekomendasi soal Bayar Utang ke Masyarakat

Untuk memastikan hal tersebut, anggota tersebut lantas menghubungi Direktur Pelaksana KSP Indosurya Suwito Ayub. Dari Suwito, anggota mendapat jawaban yang sungguh mengagetkan. Dana anggota tidak bisa ditarik karena kondisi keuangan KSP Indosurya sedang sulit: terkena rush. Demikian jawaban Suwito. Sejak itu, kasus gagal bayar ini berdampak terhadap semua anggota dan karyawan KSP Indosurya.

Setelah kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, penyidik menetapkan 3 tersangka. Ketiganya adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.

KSP Indosurya berdiri pada 27 September 2012 dengan kepengurusan Henry Surya (Ketua), Mamike Hardianti (Sekretaris) dan Sonia (Bendahara). Akta pendirian KSP Indosurya ditandatangani notaris Titiek Irawati Sugianto di kawasan Jakarta Pusat.

Henry Surya merupakan CEO Indosurya Group dan merupakan anak dari Surya Effendi, pemilik sekaligus pendiri Indosurya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics