Keterangan Saksi di Sidang BTS 4G Sesuai BAP, Kejagung Akan Panggil Menpora Dito dkk

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo (kedua dari kiri) sebagai saksi dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G/Iconomics
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kesaksian Irwan Hermawan (terdakwa) dan Windi Purnama (tersangka) dalam persidangan terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo sama dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Karena itu, Kejagung berniat memanggil kembali nama-nama seperti Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean, Windu Aji Sutanto dan Sadikin.
“Keterangan di persidangan sama dengan BAP. Kalau penyidik membutuhkan, siapa saja akan bisa dipanggil (lagi),” tutur Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (2/10).
Secara terpisah, menanggapi hal tersebut, Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir mengatakan, pihaknya mendesak penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung segera memangil nama-nama yang disebut terkait pengurusan kasus BTS 4G di Kejagung termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga Dito. Apalagi Irwan yang merupakan terdakwa sekaligus komisaris PT Solitech Media Sinergy memastikan bertemu dengan Dito dan mengirimkan uang senilai Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara BTS 4G di Kejagung.
“Karena itu terungkap di persidangan, maka pemeriksaan Dito perlu untuk membuktikan keterlibatannya,” kata Mukhsin.
Menurut Mukhsin, jika penyidik pada Gedung Bundar tidak kunjung memeriksa Dito dan yang lainnya itu, justru memunculkan pertanyaan. Mengapa Dito dan orang-orang yang disebut dalam persidangan itu tak kunjung diperiksa.
“Kenapa begitu sulit Dito diperiksa, atau Dito ditangkap?” tanya Mukhsin.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Irwan dan Windi sebagai saksi untuk terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Mulanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana untuk “mengamankan” kasus dugaan korupsi BTS 4G itu ketika masih dalam tahap penyidikan di Kejagung.
Karena pertanyaan Hakim Fahzal itu, Irwan lantas bercerita pengalamannya bertemu dengan beberapa orang termasuk Dito dalam rangka “mengamankan” perkara kasus BTS 4G di Kejagung. Sebelum bertemu dan memberikan uang kepada Dito, Irwan sempat memberikan uang kepada Edward Hutahaean senilai Rp 15 miliar dengan tujuan perkara BTS 4G tidak diproses di Kejagung.
Akan tetapi, sambung Irwan, selain uang, Edward juga meminta banyak proyek, maka diputuskan untuk mengakhiri “main” melalui sosok tersebut. dengan kata lain, Irwan memilih membatalkan “kerja sama” dengan Edward untuk pengamanan perkara BTS 4G di Kejagung.
“Tidak jadi pakai jasanya dia (Edward),” kata Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Karena dengan Edward batal, maka ada orang lain yang bernama Wawan yang juga menerima uang dalam rangka “mengamankan” perkara BTS 4G di Kejagung.
Mendengar keterangan Irwan itu, Hakim Fahzal lantas bertanya “Siapa Wawan?”
Menurut Irwan, Wawan mengaku mempunyai bos bernama Windu Aji Sutanto. Awalnya, Irwan mengira Windu ini sebagai seorang pengacara dan orang yang dinilai punya pengaruh sehingga menawarkan bisa “mengamankan” perkara BTS 4G di Kejagung.
“Dan, beliau (Windu) menunjuk pengacara juga yang bernama Setio,” kata Irwan.
Kepada Windu Aji, kata Irwan, ada 2 kali penyerahan uang. Pertama senilai Rp 33 miliar yang langsung diserahkan Irwan kepada Windu Aji. Kedua, senilai Rp 33 miliar yang diserahkan Windi Purnama, teman Irwan sekaligus kurir. Dari 2 kali penyerahan itu, maka total uang yang diberikan kepada Windu Aji mencapai Rp 66 miliar. Belakangan Windu Aji diketahui pernah menjadi relawan pemenangan Jokowi- Ma’ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019 dan tersangkut masalah korupsi yang perkaranya ditangani Kejagung. Windu kini mendekam dalam penjara sambil menunggu proses hukumnya dilimpahkan ke pengadilan.
Soal Rp 27 miliar ini, kata Irwan, pihaknya menitipkannya lewat Resi dan Windi untuk diberikan kepada Dito.
Sementara Windi mengaku mendapat perintah dari Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo) menemui Sadikin yang disebut sebagai orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Windi menemui Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Kepada Sadikin, Windi menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar dalam tas koper dalam bentu mata uang asing.
BAP Irwan dan Windi
Untuk diketahui, sebelum kesaksian Irwan dan Windi di pengadilan, keduanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi telah mengungkap nama-nama yang diduga menikmati uang mengurus kasus BTS 4G agar tidak berjalan di Kejagung.
Irwan, misalnya, mengatakan, pihaknya menerima uang sekitar Rp 243 miliar. Sumber uang itu terdiri atas 7 sumber yang berbeda dalam rentang waktu 2021-2022.
Selanjutnya, berdasarkan arahan Anang Latif (mantan Direktur Utama Bakti Kominfo), Irwan menyalurkan dana itu untuk 11 penerima. Adapun 11 penerima dana dari Irwan adalah staf menteri Rp 10 miliar (April 2021-Oktober 2022); Anang Latif Rp 3 miliar (Desember 2021); Pokja, Feriandi dan Elvano Rp 2,3 miliar (pertengahan 2022); Latifah Hanum Rp 1,7 miliar (Maret dan Agustus 2022); Nistra Rp 70 miliar (Desember 2021 dan pertengahan 2022); Erry (Pertamina) Rp 10 miliar (pertengahan 2022); Windu dan Setyo Rp 75 miliar (Agustus-Oktober 2022); Edward Hutahaean Rp 15 miliar (Agustus 2022); Dito Ariotedjo Rp 27 miliar (November-Desember 2022); Walbertus Wisang Rp 4 miliar (Juni-Oktober 2022); dan Sadikin Rp 40 miliar (pertengahan 2022).
Dalam BAP-nya, Windi mengaku menjadi kurir untuk mengambil dan mengantarkan uang sebagaimana arahan Irwan dan Anang Latif.
“Saya diminta menjadi kurir mengantar dan mengambil uang dari pihak-pihak yang diminta Irwan. Misalnya saya mengambil uang dari Bayu (PT Sarana Global Indonesia), Steven (PT Waradana Yusa Abadi), Winston/Tri (PT Surya Energi Indotama), anak buah Jemmy Sutjiawan (PT Fiberhome Technologies Indonesia) dan lain sebagainya,” kata Windi seperti yang termuat dalam BAP-nya.
Sementara hubungannya dengan Anang Latif, Windi mengaku mendapat arahan untuk menyerahkan uang kepada sejumlah pihak seperti Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, lalu nomor telepon atas nama Sadikin. Uang tersebut diserahkan di Plaza Indonesia, Jakarta.
“Untuk Nistra Komisi I DPR RI saya serahkan di Andara, di Sentul,” ujar Windi lagi.
Masih merujuk kepada BAP Windi disebutkan bahwa dirinya, Anang Latif dan Irwan merupakan teman lama. Khususnya dengan Anang Latif, Windi menyebutkan merupakan teman sejak SMP, SMA hingga kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Leave a reply

