Terkait Judi Online, Kementerian Kominfo Bersama OJK dan BI Blokir 4.164 Rekening dan 540 Akun e-Wallet

0
96

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa sepanjang bulan Juli hingga Desember 2023 telah menurunkan (take down) 810.785 konten terkait judi online. Kominfo menyebut jumlah konten yang ditangani dalam 1 semester tersebut hampir 4 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang diturunkan sepanjang tahun 2022.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran sebanyak 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet yang terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua tahun 2023. Langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), dimana pada tahun-tahun sebelumnya, pemblokiran rekening dan e-wallet terkait judi online belum dilakukan.

“Saya juga telah mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, diantaranya Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X pada bulan ini (Januari 2024). Teguran keras ini membuahkan hasil dengan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023,” kata Menkominfo dalam keterangan resminya.

Baca Juga :   Perdagangan di BEI untuk Tahun 2023 Resmi Ditutup, IHSG Gagal Parkir di Level 7.300

Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum oleh Kepolisian RI sesuai kewenangan yang dimiliki, misalnya dengan memberikan dukungan terhadap proses penindakan hukum kepada para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain yang terkait dengan aktivitas judi online. Penegakan hukum yang tegas atas semua aktor judi online tentu juga menjadi kunci efektivitas pemberantasan judi online, dan tentu Kominfo siap mendukung langkah-langkah strategis Polri yang selama ini dilakukan.

Leave a reply

Iconomics