Kehadiran UU PLP Disebut Bentuk Kepedulian Negara untuk SDM Berkualitas
Kehadiran Undang-Undang (UU) Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP) dinilai sebagai bentuk kepedulian negara untuk memberikan dukungan nyata dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Tujuannya untuk melindungi dan memberi pendampingan hukum kepada psikolog, klien serta masyarakat pada umumnya.
UU PLP, kata Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, juga menata dan memberikan kepastian proses strata, harapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Baik psikolog yang berpraktik memberikan layanan maupun psikolog sebagai ilmuwan.
“Hal ini diharapkan akan berdampak langsung terhadap layanan psikologi yang optimal,” kata Hetifah dalam keterangan resminya, Jumat (8/7).
Melalui UU PLP, kata Hetifah, kerja sama antara perguruan tinggi dengan organisasi profesi diatur serta diberikan kepastian di mana keduanya bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikologi. Juga memberi kepastian kepada psikolog untuk memiliki surat tanda registrasi (STR) dan mendapatkan surat izin praktik psikologi (SILP) yang dikeluarkan organisasi profesi dan pemerintah.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat menyetujui RUU PLP menjadi UU yang diputuskan pada sidang paripurna pada Kamis (7/7) kemarin. Dalam kesempatan itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan persetujuan dan mendukung pengesahan RUU LPP.
Selanjutnya, kata Nadiem, pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti dan menyusun peraturan turunan dari UU PLP. Pemerintah akan mengajak para pemangku kepentingan terutama organisasi-organisasi profesi dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi.
“Mengimplementasikannya dengan seoptimal mungkin untuk kerja sama dalam menyelesaikan RUU PLP ini,” kata Nadiem.