Adhi Karya Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Jamdatun
PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) bersama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jamdatun) melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Entus Asnawi Mukhson, selaku Direktur Utama ADHI dan Feri Wibisono, S.H., M.H., CN Jaksa selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan ini dilakukan dalam rangka peningkatan kerja sama dalam bidang penanganan masalah hukum, serta pendampingan hukum baik dalam bidang hukum dan tata usaha negara. Hal ini meliputi, Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, Pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum, hingga mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dan pemenuhan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Direktur Utama Adhi Karya, Entus Asnawi Mukhson mengatakan dengan adanya pendampingan hukum oleh Jamdatun, segala kebijakan yang diambil ADHI dalam menjalankan bisnisnya dapat sejalan peraturan hukum yang ada.
“Hal ini tentunya menjadi bagian dari strategi bisnis ADHI yang unggul, dan tetap menjunjung perilaku tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya, dikutip Theiconomics dari keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (17/2).
Entus menambahkan sejalan dengan nilai yang diterapkan ADHI sebagai Badan Usaha Milik Negara dalam menjalankan bisnisnya, yakni AKHLAK, kesepakatan ini juga merupakan bentuk penerapan ADHI sebagai korporasi yang amanah kepada Negeri dan menjalin hubungan yang harmonis dengan kolaborasi bersama instansi kenegaraan, dalam hal ini Jamdun.