
Bagaimana Nasib 374 Pemegang Polis Jiwasraya yang Masih Tolak Restrukturisasi Hingga Izin Usahanya Dicabut?

Asuransi Jiwasraya/Dok. Ist
Otoritas Jasa Keuangan [OJK] resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 16 Januari 2025. Namun, rupanya masih ada ratusan pemegang polis yang menolak restrukturisasi polis yang ditawarkan pemerintah sebagai pemegang saham perusahaan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, sejak Sepetember 2020 pemegang saham melakukan program “penyelamatan pemegang polis”, diantaranya dengan melakukan restrukturisasi atas kewajiban.
Pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi ini, kata dia, kemudian dialihkan ke perusahaan baru yang dibuat pemerintah yaitu IFG Life.
Hingga izin usahanya dibubarkan pada 16 Januari 2025 oleh OJK, menurut Ogi, sebanyak 99,9% pemegang polis menyetujui pengalihan ke IFG Life.
“Sementara yang belum menyetujui restrukturisasi, yang masih tertinggal di Jiwasraya total seluruhnya adalah 374 peserta yang merupakan 255 perorangan dan 119 program bancassurance dengan kewajiban kurang lebih Rp180,80 miliar,” kata Ogi dalam konferensi pers, Senin (3/2).
Ia mengatakan setelah izin usaha Jiwasraya dicabut OJK, pemegang saham sudah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembubaran perusahaan sekaligus pembentukan tim likuidasi.
Selanjutnya, kewajiban kepada para pemegang polis yang menolak restrukturisasi ini, kata dia, diselesaikan tim likuidasi.
“Tim likuidasi akan melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi,” ujarnya.
OJK, kata dia, mengawasi pelaksanaan proses likuidasi oleh tim likuidasi ini.
“Dalam hal dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya,” ujarnya.
Leave a reply
