Cegah Moral Hazard Hapus Tagih Kredit Macet UMKM di Bank BUMN, OJK; Upaya Penagihan Sudah Optimal

0
137

Rencana pemerintah untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bank BUMN dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non bank milik BUMN, memuculkan kekhawatiran soal moral hazard.

Hapus buku dan hapus tagih tersbut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan, selama ini lembaganya mengikuti pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hapus buku dan hapus tagih kredit macet milik UMKM yang ada di bank BUMN dan LJK non bank BUMN.

“Pada prinsipnya UU P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM. Hal tersebut dapat dilakukan oleh bank BUMN dan atau LJK non Bank BUMN dengan ketentuan bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih,” jelas Dian dalam konferensi pers bulanan OJK, Jumat (1/11).

Baca Juga :   Inilah Kebijakan Stimulus Lanjutan OJK untuk Perbankan

Dian menambahkan, UU P2SK juga menegaskan,  kerugian penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN dan LJK Non Bank BUMN bukan merupakan kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan itikad baik dan prinsip tata kelola yang baik.

“OJK tentu mendukung pengaturan dimaksud dan menyadari pemberian akses pembiayaan kepada UMKM itu merupakan hal yang vital dalam meningkatkan ketahanan perekonomian,” kata Dian.

Menurut Dian, praktik penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet sudah biasa dilakukan di bank-bank swasta.

Pada kesempatan yang sama, Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan payung hukum penghapusbukuan dan pengahapustagihan kredit macet UMKM di bank BUMN dan LJK non bank BUMN saat ini sedang disusun pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

“Kami berharap tidak lama lagi [aturannya terbit], karena memang hal tadi baik bagi keseluruhan kondisi UMKM dan tentu termasuk petani dan nelayan, namun juga sebaliknya menjadikan berbagai sektor prioritas lain seperti yang menjadi prioritas pemerintah juga, apakah itu di ketahanan pangan, apakah pembangunan rumah bagi berpendapatan menengah dan kegiatan-kegiatan lain akan juga semakin bisa diperkuat,” ujar Mahendra.

Baca Juga :   PepsiCo Bangun Pabrik Pertama Senilai US$ 200 Juta di Cikarang, Jawa Barat

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso mengatakan, kebijakan hapus tagih ini sudah ditunggu-tunggu oleh bank-bank BUMN atau yang disebut juga Himbara.

Ia mengatakan, selama ini Himbara tidak berani melakukan hapus tagih kredit macet karena masih terdapat berbagai aturan yang mengkategorikannya bisa masuk kerugian negara. 

“Intinya, kebijakan hapus tagih terutama untuk UMKM itu memang ditunggu oleh Himbara. Sekarang yang paling penting adalah penetapan tentang kriterianya, seperti apa yang bisa dihapus tagih itu agar tidak menimbulkan moral hazard,” ujar Sunarso di Jakarta, Rabu (30/10).

BRI, kata Sunarso, sudah memperhitungkan dampak kebijakan tersebut bila nanti diterapkan.

“Sepanjang tidak terjadi moral hazard, maka BRI sudah mengkalkulasi kira-kira dampaknya terhadap kinerja keuangan BRI yang nanti akan kita masukan di dalam perencanaan keuangan untuk tahun depan saat kebijakan ini diberlakukan,” kata Sunarso.

Leave a reply

Iconomics