Benny Wulur akan Kembali Ajukan PKPU untuk Kresna Life

0
1823

Pengacara Benny Wulur akan kembali mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life). Menurut Benny, yang merupakan kuasa hukum beberapa nasabah Kresna Life, PKPU adalah jalan terbaik untuk membantu para nasabah.

“Karena untuk upaya hukum pidana, itu terlalu lama. Sistem hukum di Indonesia ini terlalu lama dalam menjamin kepastian hukum,” ujar Benny dalam tayangan Youtube Benny Law, Jumat (28/10).

Sebelumnya pada tahun 2020 lalu, Benny sudah pernah mengajukan PKPU Kresna Life ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU yang dia ajukan saat itu diterima oleh majelis hakim dan membuahkan kesepakatan perdamaian (homologasi).

Namun, Benny menyayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengajukan pembatalan homologasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan OJK itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Memang pasal 50 UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian menyebutkan bahwa PKPU hanya bisa dilakukan oleh OJK. Dalam penjelasan atas pasal 50 tersebut dengan jelas disebutkan bahwa “kewenangan pengajuan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang semula dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beralih menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang ini.”

Karena itu, Benny mengatakan dalam upaya PKPU kali ini, dirinya akan mengajukan permohonan izin ke OJK terlebih dahulu. “Maka kami sekarang minta kepada OJK, tolong OJK kabulkan PKPU yang dimita oleh para nasabah ini nanti. Karena dengan PKPU itu kita bisa berunding,” ujar Benny.

Baca Juga :   Kresna Life Umumkan Tahapan Lanjutan Penyelesaian Polis Asuransi PIK dan K-LITA

Menurut Benny, dengan PKPU yang pernah dilakukan tahun 2020 lalu, meski kemudian dibatalkan oleh MA, Kresna Life melakukan pembayaran kepada nasabah sejak tahun 2021 hingga Februari 2022. Total pembayaran kewajiban kepada nasabah selama periode Maret 2021 hingga Februari 2022, menurut laporan perusahaan sebesar Rp1,37 triliun, termasuk pelunasan kepada sekitar 48% pemegang polis.

Manajemen Kresana Life meminta kepada OJK untuk mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) seluruh kegiatasan usaha, agar bisa kembali melakukan pembayaran kepada para nasabah.

Namun, sanksi PKU belum dicabut, masalah Kresna Life makin runyam setelah Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka terkait gagal bayar kewajiban kepada nasabah. Penyidik juga memblokir rekening Kresna Life dan rekening pribadi sejumlah petinggi Kresna Life.

Menurut Benny, pemblokiran rekening inilah yang kemudian membuat Kresna Life sama sekali tidak bisa melakukan pembayaran kewajiban kepada para nasabah. “Sebelum diblokir oleh Bareskrim, masih banyak itu nasabah yang saya telepon kepada Kresna, dibayar,” ujar Benny.

Baca Juga :   Nasabah Kresna Life Tak Setuju dengan Jadwal Rencana Penyelesaian yang Dibuat Manajemen

Pada Jumat (28/10) kemarin, sejumlah nasabah Kresna Life mendatangi kantor OJK. Mereka juga mendatangi kantor Kresna Life, namun tak ada perwakilan perusahaan yang menemui mereka.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics