Hakim PN Jakpus Cabut Blokir Rekening Wanaartha, Ini Harapan Nasabah

1
593

Sebelumnya, Wanaartha mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung. Permohonan keberatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst.

Di samping mengabulkan permohonan keberatan, majelis hakim menyatakan pemohon (Wanaartha) keberatan merupakan pihak kedua yang beritikad baik. Hasil putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan pelaksanaan isi putusan perihal aset-aset milik pemohon harus dihentikan atau ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Agung memblokir rekening Wanaartha karena dinilai berkaitan dengan korupsi Jiwasraya. Wanaartha dinilai memiliki saham di PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Saham tersebut dibeli dengan mekanisme pasar modal di Bursa Efek Indonesia.

Menurut kuasa hukum Wanaartha Juniver Girsang, tak ada hubungan antara kasus Jiwasraya dan mekanisme pemutaran saham Wanaartha. Aksi perputaran uang dana nasabah Wanaartha sejatinya sudah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan tak semestinya aset serta dana nasabah perusahaan disita.

Halaman Berikutnya
1 2

1 comment

Leave a reply

Iconomics