IFG Progress Dukung Rencana OJK Meningkatkan Modal Minimum Perusahaan Asuransi

0
226

IFG Research Institute atau IFG Progress – lembaga think tank di bawah Indonesia Financial Group (IFG) mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan modal minimum perusahaan asuransi di Indonesia. Riset lembaga ini menunjukkan kapasitas modal berpengaruh pada kinerja perusahaan asuransi terutama di dalam kondisi yang sulit seperti halnya pada masa pandemi Covid-19.

“Kami [pernah] bikin studi. Sederhana sekali pertanyaannya. Bagaimana kinerja dari [perusahaan] asuransi kita during Covid period? Apakah ada kelompok asuransi tertentu yang doing well dan ada yang tidak?”ungkap Senior Executive Vice President IFG Progress Reza Y Siregar dalam konferensi pers, Rabu (13/9).

Berdasarkan pertanyaan tersebut, IFG Progress kemudian mengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan asetnya yaitu: perusahaan asuransi dengan aset paling tinggi Rp5 triliun; perusahaan asuransi dengan aset di atas Rp5 triliun hingga Rp10 triliun; perusahaan asuransi dengan aset di atas Rp10 triliun hingga Rp20 triliun; dan perusahaana asuransi dengan aset di atas Rp20 triliun.

Reza mengatakan perusahaan asuransi dengan aset di atas 20 triliun pada umumnya adalah perusahaan asuransi asing atau joint venture. Sedangkan perusahaan asuransi dengan aset kurang dari Rp5 triliun rata-rata adalah perusahaan asuransi lokal.

Baca Juga :   ADK OJK Friderica Ingatkan UMKM untuk Perhatikan Perencanaan Keuangan

“Kita lihat bagaimana kinerjanya mereka? Ternyata memang terlihat, yang punya aset besar itu even dalam Covid pun tetap perform. Tidak ada masalah misalnya dengan RBC-nya, dia selalu mencukupi. Solvabilitasnya tetap baik,” ujar Reza.

Berdasarkan hasil riset tersebut, Reza menambahkan, IFG Progress menyimpulkan bahwa kapasitas modal perusahaan asuransi memang penting. Implikasi lain dari penetilian ini, jelas Reza adalah konsolidasi perusahaan asuransi dibutuhkan.

“Karena kita enggak butuh banyak jumlah [perusahaan] asuransinya, tetapi asuransi dengan skala yang cukup besar. Kalau tidak, nanti repot juga kita punya asuransi tetapi lemah,” ujarnya.

“Kami senang dengan ide bahwa akan terjadi kenaikan (modal) walaupun secara gradual,” tambahnya.

Reza juga mendukung rencana pengelompokan (tiering) perusahaan asuransi berdasarkan modalnya. Pengelompokan ini penting agar perusahaan asuransi dengan modal terbatas tetap diberi kesempatan beroperasi dengan usaha yang dibatasi pada produk-produk tertentu.

“Saya pikir itu [tiering] usefull sekali. Karena satu yang tadi saya sampaikan, dari studi kami terbukti bahwa kapasitas modal itu menentukan kinerja. Terutama dalam kondisi asuransi itu menjadi sangat penting, dalam kondisi Covid. Kedua, bukan berarti modal itu kemudian memutuskan kelompok yang kecil atau asuransi yang kecil, tetapi bisa juga modal itu nanti menjadi basis dimana – ini menurut riset kami – yang besar itu bisa masuk ke industri yang menyeluruh. Sedangkan yang skalanya lebih kecil, mungkin mereka hanya bisa diberikan akses atau diberikan izinke sektor-sektor tertentu saja. Itu juga bisa membantu memastikan bahwa kredibilitas sektor asuransi ini bisa memenuhi liabilitasnya dengan baik. Jadi,enggak semua asuransi bisa mauk ke semua tempat,” ujarnya.

Baca Juga :   Tak Penuhi Undangan, OJK Ultimatum Kresna Life

Pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan modal ini, tambah Reza juga penting untuk perlindungan konsumen.

“Kita juga enggak mau semuanya jualan dan menjanjikan sesuatu yang sebenarnya mereka enggak punya kapasitas. Itu juga bahaya. OJK punya kapasitas untuk menentukan, oke skala Anda segini, cuma buat segini saja atau kami akan approve Anda ke produk-produk ini saja,” ujarnya.

Sebelumnya dalam konferensi pers Mei lalu, OJK menyampaikan modal minimum untuk perusahaan asuransi konvensional ditingkatkan secara bertahap dari Rp100 miliar saat ini menjadi menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026. Kemudian pada tahun 2028 ditingkatkan lagi menjadi Rp1 triliun.

Beberapa waktu lalu, OJK juga mengungkapkan rencana membuat klasifikasi atau penggolongan perusahaan asuransi berdasarkan modal. Rencananya akan ada dua kelompok perusahaan asuransi yaitu perusahaan asuransi tier 1 dengan modal minimum Rp500 miliar. Sedangkan, kelompok atau tier 2 minimum Rp1 triliun. Sedangkan untuk perusahaan reasuransi modal minimum untuk masing-masing kelompok sebesar dua kali lipat dari modal minimum perushaan asuransi. Penerapan pengelompokan ini akan dilakukan secara bertahap.

Leave a reply

Iconomics