Tak Penuhi Undangan, OJK Ultimatum Kresna Life

3
386

PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) tak memenuhi undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (13/2) kemarin untuk menyampaikan laporan mengenai persetujuan Pemegang Polis atas program konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi/Subordinated Loan (SOL).

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin 13 Februari 2023 kemarin adalah batas waktu yang diberikan OJK ke Kresna Life untuk menyampaikan penyempurnaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dengan menyertakan bukti tertulis persetujuan Pemegang Polis atas program konversi.

Moch. Muchlasin, Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus IKNB OJK, menyampakan OJK telah mengundang pihak direksi, komisaris dan pemegang saham Kresna Life pada Senin kemarin untuk memberikan konfirmasi, sejumlah hal, yaitu:

Pertama, konfirmasi persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi/Subordinated Loan (SOL).

Kedua, komitmen penambahan permodalan dari pemegang saham apabila porsi persetujuan dari pemegang polis masih tidak dapat menutup kewajibannya.

“Namun, pihak direksi, komisaris dan pemegang saham tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK tersebut di atas. Jika pihak Kresna Life tidak dapat memberikan tanggapan yang diminta, maka OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Muchlasin dalam keterangan tertulis, yang dikutip Selasa (14/2).

Baca Juga :   Kunker ke Amerika, ADK OJK Friderica Ceritakan Perlindungan Konsumen OJK di Pasar Modal

Di sisi lain, tambah Muchlasin, pada Senin kemrin, OJK telah menerima beberapa pemegang polis yang datang ke kantor OJK untuk menerima pengaduannya sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen/pemegang polis.

Yunnie, seorang pemegang polis Kresna Life yang hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan ada sekitar 40 nasabah yang hadir dalam pertemuan dengan OJK itu. Para nasabah didampingi kuasa hukum mereka yaitu Benny Wulur SH.

Yunnie mengatakan tujuan utama mereka ke OJK adalah meminta OJK untuk tidak menjatuhkan sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) kepada Kresna.

“Nasabah-nasabah bisa sedikit merasa lega bahwa walaupun pihak Kresna tidak hadir dan belum menyerahkan surat-surat persetujuan nasabah, setidaknya hari ini [Senin, 13 Februari] tidak diputuskan bahwa Kresna akan dicabut izin usahanya,” ujar Yunnie.

Menurut Yunnie dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa pihak Kresna meminta kepada OJK untuk menunda pertemuan hingga 15 Feburuari 2023. OJK, dalam pertemuan itu, menyampaikan kepada nasabah bahwa akan mempertimbangkan permintaan dari Kresna Life itu.

“Nasabah-nasabah meminta agar untuk selanjutnya OJK juga jangan menjatuhkan sanksi CIU tersebut, walaupun secara regulasi, OJK memang berwenang, tapi di lain pihak OJK diminta untuk mengutamakan perlindungan kepentingan nasabah. Sanksi CIU tersebut, pastinya akan sangat merugikan nasabah-nasabah seperti yg sudah terjadi pada Asuransi Wanaartha yang sekarang sudah dilikuidasi, dimana nasabah-nasabah tidak mendapat apapun,” ujar perempuan yang juga korban Wanaartha Life ini.

Baca Juga :   NWGBR Mengukuhkan IndONIA sebagai Referensi Suku Bunga Rupiah Tenor Overnight di Pasar Keuangan Domestik

Menurut Yunnie, seluruh nasabah yang hadir dalam pertemuan dengan OJK itu menyetujui program konversi SOL. “Karena kami melihat masih ada harapan untuk Kresna kembali membayar kepada nasabah, walaupun dengan cara mencicil dan tidak pasti 100%. Nasabah-nasabah mengerti bahwa dengan konversi SOL, maka hak pemegang polis sebagai kreditur preference menjadi hilang. Tapi kalau Kresna dicabut izin usahanya oleh OJK, dan dilikuidasi, maka apalah artinya kreditur preference. Karena perusahaan sudah tidak ada lagi, polis pun sudah tidak berarti. Di samping itu aset dari Kresna adalah sebagian besar saham-saham yang sekarang ini nilainya sudah anjlok drastis,” ujar Yunnie.

Leave a reply

Iconomics