Michael Steven Datang dengan Tangan Kosong, OJK Kembali Ultimatum Kresna Life, Tanda-tanda Mau CIU?

0
685

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyampaikan ultimatum untuk PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terkait dengan penyempurnaan Rencan Penyehatan Keuangan (RPK). Rupanya, Michael Steven selaku pemilik Kresna Life, datang dengan tangan kosong ke OJK pada Rabu (15/2) kemarin. Ia tak membawa dokumen persetujuan tertulis dari pemegang polis atas program konversi kewajiaban menjadi pinjaman subordinasi (SOL). Program konversi ini menjadi bagian penting dari RPK Kresna Life yang disodorkan Kresna Life ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK sampai saat ini belum menerima dari Kresna Life dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL). Dokumen tersebut telah diminta untuk disampaikan paling lambat pada 13 Februari 2023.

“Apabila Perusahaan tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL dan/atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam RPK Kresna Life, OJK akan memberikan tindakan tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup,” ujar Ogi dikutip dari siaran pers OJK, Kamis (16/2).

Baca Juga :   OJK: Ada 3 Faktor Penyebab IHSG Merosot

Tidak dijelaskan apa tindaka tegas yang akan diambil OJK. Belajar dari kasus serupa sebelumnya, tindakan tegas ini bisa berujung pada Cabut Izin Usaha (CIU).

Ini bukanlah peringatan pertama dari OJK untuk Kresna Life. Pada Senin (13/2) lalu, OJK juga menyampaikan hal yang sama, setelah pada hari yang sama pemilik dan pengurus Kresna Life tak penuhi undangan OJK untuk bahas penyempurnaan RPK.

Ogi menjelaskan, dalam RPK terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, tetapi dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL.

Untuk itu, diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya. Selain itu, apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.

“Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan, namun tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan,” ujar Ogi.

Baca Juga :   Aspakrindo-ABI Sambut Positif Hadirnya Peta Jalan IAKD 2024-2028

Ogi mengingatkan para pemegang polis, bahwa untuk dapat diperhitungkan dalam solvabilitas, skema SOL mempunyai beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis, sehingga OJK meminta Kresna Life menyampaikan risiko tersebut secara transparan kepada pemegang polis.

Risiko itu antara lain: Pertama, kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi (SOL) secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life. Kedua, pemberi pinjaman SOL tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan.

Risiko ketiga, terdapat ketidakpastian pengembalian pinjaman SOL karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life sehingga sangat tergantung pada kinerja Kresna Life.

Keempat, pinjaman subordinasi hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi 1/5 dari tingkat bunga Bank Indonesia.

Kelima, pemberi Pinjaman Subordinasi memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi.

Ogi mengatakan untuk menangani defisit Kresna Life, OJK juga telah meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali untuk menambah modal. Namun hingga saat ini, Penambahan modal tersebut belum direalisasikan.

Baca Juga :   Praktisi Hukum: Kresna Life Tidak Pailit tapi PKPU yang Dihomologasi Tak Berlaku Lagi

Ogi mengungkapkan pada tanggal 31 Januari 2020 terdapat akumulasi dana masuk dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life sebesar Rp325 miliar, tetapi pada hari yang sama hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada Perusahaan afiliasi grup Kresna. Kresna Life tidak melaporkan masuknya dana sebesar Rp325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal.

Ditegaskan juga bahwa perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) tetap wajib melakukan pembayaran klaim saat ada klaim yang jatuh tempo. Begitu juga Kresna Life, harus membayar setiap klaim yang telah jatuh tempo. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat dikategorikan gagal bayar.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics