
Kemendag Berlakukan DMO Minyak Goreng dan DPO untuk CPO

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Iconomics - Kebijakan domestic market obligation (DMO) komoditas minyak goreng mulai berlaku sejak Kamis (27/1) ini. Dengan kebijakan ini, maka produsen minyak goreng wajib memenuhi pasokan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
“Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing-masing di tahun 2022,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya secara virtual, Kamis (27/1).
Lutfi mengatakan, kebutuhan minyak goreng nasional pada tahun ini mencapai 5,7 juta kiloliter, yang terdiri atas kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri. Untuk kebutuhan rumah tangga, misalnya, diperkirakan mencapai 3,9 juta kiloliter yang terdiri atas 1,2 juta kiloliter kemasan premium, 231 ribu kiloliter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kiloliter untuk kemasan curah.
Sedangkan untuk minyak goreng kebutuhan industri, kata Lutfi, diperkirakan sebesar 1,8 juta kiloliter. Sejurus dengan penetapan DMO, pemerintah juga menerapkan domestic price obligation (DPO) untuk crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram, dan Rp 10.300 per kilogram untuk olein.
“Kedua harga tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya,” ujar Lutfi.
Lebih lanjut, Lutfi mengatakan, pemerintah juga akan mengambil tindakan tegas serta langkah hukum apabila ada pelaku usaha yang tidak patuh dan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Karena itu, dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, harga minyak goreng di tingkat konsumen dapat terjangkau dan mudah diperoleh masyarakat.
“Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” katanya.