Manajemen Wismilak Menyayangkan Penggeledahan yang Dilakukan Polda Jatim
Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menyanyangkan penggeledahan yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 14 Agustus 2023 lalu. Manajemen menyebut bahwa penggeledahan tersebut juga dibarengi dengan usaha penyitaan yang dilakukan aparat tersebut.
“Manajemen Wismilak beserta seluruh karyawan Wismilak sangat menyesali dan merasa sangat dirugikan terkait tindakan penggeledahan dan usaha penyitaan yang dilakukan. Saat ini Manajemen Wismilak telah menempuh jalur hukum dan seluruh permasalahan menyangkut kejadian terhadap Gedung Grha Wismilak saat ini telah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk,” tulis Manajemen Wismilak yang dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (16/08/2023).
Manajemen menceritakan Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38 Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Gedung Grha Wismilak telah digunakan sebagai kantor administrasi Perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini dengan status sewa, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi menyangkut kepemilikan gedung.
Lalu, pada hari Senin 14 Agustus 2023, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan tindakan penggeledahan dan usaha penyitaan Gedung Grha Wismilak yang masih aktif beroperasi sebagai kantor administrasi;
Meski demikian, Manajemen memastikan seluruh kegiatan operasional Wismilak tetap berjalan.