
Nasabah WanaArtha Tuntut Kejelasan Pembayaran Manfaat Asuransi dan Investasi

Unjuk rasa nasabah WanaArtha Life/Dok.P3W
Mayoritas nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) hingga kini belum menerima pembayaran manfaat asuransi dan investasi, meski di berbagai media manajemen WanaArtha menyatakan sudah mulai menyicil pembayaran kepada para pemegang polis.
“Nasabah-nasabah anggota P3W sampai saat ini belum menerima pembayaran, baik itu berupa cicilan, apalagi pembayaran penuh atas semua hak-haknya nasabah khususnya anggota P3W,” ujar Freddy Handojo, Humas Perkumpulan Pemegang Polis WanaArtha (P3W) kepada Theiconomics, Rabu (27/4).
Freddy menyampaikan pemberitaan di sejumlah media memang mengungkapkan bahwa manajemen WanaArtha Life mulai melakukan pembayaran. Tetapi, pembayaran diberikan hanya kepada pemegang polis tertentu yang dianggap prioritas oleh Perusahaan. Jumlah nasbah yang sudah menerima pembayaran itu pun baru 9 orang atau baru sebagian kecil dari jumlah nasabah. Nilai yang dibayarkan juga hanya Rp175 juta untuk 9 orang nasabah tersebut, jauh dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi WanaArtha. Nilai per polis saja, untuk produk WAL Invest atau WAL Saving Plus menurut Freddy, minimal Rp100 juta. Jumlah pemegang polis WanaArtha Life sekitar 29.200 pemegang polis.
“Kalau cuma 9 orang, ya persentasenya sangat jauh sekali. Rp175 juta kalau dibagi 9 orang, berapa per orangnya? Ini bukan klaim, tetapi mungkin santunan kali,” ujarnya.
Freddy mengatakan hingga saat ini tidak ada informasi resmi melalui surat dari manajemen WanaArtha Life terkait skema pemabyaran kewajiban kepada nasbah yang sudah tidak dibayar sejak 2020 lalu. “Nasabah-nasabah sudah sengsara dan menderita menantikan pembayaran hak-hak nasabah, baik pencairan Polis yang jatuh tempo, serta nilai manfaat tunai yang lebih dari 2 tahun belum dibayarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Yanes Y. Matulatuwa, Presiden Direktur Wanaartha Life dalam suratnya kepada Pemegang Polis menyampaikan bahwa Wanaartha Life sedang melakukan rencana penyehatan keuangan secara intensif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait dengan rencana penyehatan keuangan tersebut, menurut Yanes, untuk menjaga keadaan Perusahaan, OJK mengambil langkah mengenakan Pembatasan Kegiatan Usaha sehingga proses penyehatan keuangan dapat berjalan dengan baik.
Untuk itu, manajemen pun mengambil sikap dan langkah-langkah korporasi yang diperlukan agar Perusahaan dapat bertahan dan tetap melayani Pemegang Polis dengan baik.
Salah satu langkah korporasi yang dilakukan itu adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 16/SK/DIR/WAL/X/2021 tentang Pembatalan SK Direksi Nomor 5/SK/DIR/WAL/II/2020 tentang Pemberian Manfaat Nilai Tunai.
“Sehingga Wanaartha Life mulai dari tanggal 12 November 2021 memberikan manfaat nilai tunai sebesar 0 (nol) persen kepada seluruh Pemegang Polis,” tulis Yanes dalam surat pemberitahuan kepada Pemegang Polis tertanggal 24 Januari 2022.
Adi Yulistanto, Direktur WanaArtha Life kepada Theiconomics, Rabu (27/4) mengakui saat ini manajemen baru melakukan pembayaran kepada nasabah tertentu yaitu nasabah yang memenuhi persyaratan dengan skala prioritas diantaranya meninggal dunia, sakit dan kecelakaan.
“[Nasabah] yang sudah mengisi form dan melengkapi persyaratan serta sudah terbayar 9 nasabah. Beberapa nasabah saat ini sedang proses pengajuan juga. Kami masih menunggu kelengkapannya,” ujar Adi.
Ditanya soal skema pembayaran manfaat asuransi dan investasi kepada pemegang polis lainnya, Adi mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Konsultan yang ditunjuk oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yaitu HWMA Law Firm. Konsultasi ini terkait dengan calon investor baru yang masuk ke WanaArtha dan juga konsultasi terkait skema penyelesaian kewajiban kepada para nasabah/pemegang polis.
Terpisah, Kukuh Komandoko, salah satu partner pendiri dari HWMA Law Firm mengatakan hal yang sama. “Untuk skema pembayaran [nasabah] yang lain masih dibahas dengan calon investor,” ujar Kukuh kepada Theiconomics, Kamis (28/4).
1 comment
Leave a reply

[…] Life) untuk membayarkan hak-hak mereka yang sudah tak dibayar selama kurang lebih dua tahun. Sejak April lalu, manajemen perusahaan asuransi yang berdiri tahun 1974 ini baru mulai melakukan pembayaran kepada […]