Pembayaran Signifikan ke Nasabah Tunggu Ada Investor Baru, Nasabah Wanaartha: Kalau Tak Ada Investor yang Masuk, Bagaimana?

0
583

Nasabah atau pemegang polis terus menuntut PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) untuk membayarkan hak-hak mereka yang sudah tak dibayar selama kurang lebih dua tahun. Sejak April lalu, manajemen perusahaan asuransi yang berdiri tahun 1974 ini baru mulai melakukan pembayaran kepada nasabah dengan kriteria tertentu dengan jumlah yang terbatas.

Skema pembayaran kepada nasabah lainnya dalam jumlah yang signifikan dijanjikan akan dilakukan setelah ada investor baru yang masuk.

“Sekarang posisinya nasabah diminta menunggu investor masuk. Kalau investor tak jadi masuk, rencana berikutnya apa? Jangan pakai hal ini menjadi alasan penundaan pembayaran lagi. Nasabah sudah cukup menderita selama lebih dari dua tahun karena tidak bisa mencairkan polis dan manfaat,” ujar seorang nasabah bernama Rahayu, kepada Theiconomics, Senin (23/5).

Sejak pemblokiran rekening efek Wanaartha Life pada Januari 2020, nasabah tidak bisa lagi mencairkan polis, terutama untuk produk Wal Invest dan Wana Saving Plus. Nasabah diminta untuk melakukan Roll Over  polis yang sudah jatuh tempo, sembari menunggu upaya hukum yang dilakukan perusahaan untuk pengembalian rekening yang tersita.

Baca Juga :   Badan Perlindungan Konsumen Minta WanaArtha Life Cari Segala Cara untuk Penuhi Hak Nasabah

Seiring berjalannya  waktu, kewajiban jatuh tempo semakin bertambah. Polis yang sudah jatuh tempo dan manfaat tunai yang seharusnya diterima setiap bulan, semuanya tidak bisa dicairkan lagi.

Hampir dua tahun sejak gagal bayar,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebagian kepada Wanaartha Life, yaitu pada Oktober 2021, dengan alasan Wanaartha Life telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian, dan mewajibkan Wanaartha Life untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

OJK meminta pemegang saham pengendali suntik modal sebesar Rp16,21 triliun untuk menyehatkan Wanaartha Life, karena RBC berada di posisi minus 2.018,53%.

Wanaartha Life adalah perusahaan asuransi swasta yang dimiliki oleh PT Fadent Consolidated Companies (97,2%) sebagai pemegang saham pengendali dan Yayasan Sarana Wanajaya(2,8%) yang bernaung di  bawah Departmen Kehutanan Republik Indonesia.

PT Fadent Consolidated Companies itu sendiri adalah Badan Usaha Milik Swasta yang didirikan oleh Mohammad Fadil Abdullah (almarhum) yang sekarang diwarisi dan dipimpin oleh Evelina Fadil Pietruschka sebagai CEO serta Manfred Armin Pietruschka sebagai Chairman.

“Beberapa kali mediasi dengan perwakilan pemegang polis dan pejabat OJK yang berwenang, Ibu Evelina sebagai pemegang saham pengendali tidak hadir, bagaimana kita bisa mendapatkan solusi penyelesaian?” ujar Rahayu.

Baca Juga :   Pledoi Benny Tjokro: Soal WanaArtha, JPU Memanipulasi Fakta dan Berbohong!

Kurang lebih dua tahun memperjuangkan hak-haknya di tengah kecamuk pademi Covid-19, terbaru nasabah Wanaartha Life diinformasikan bahwa skema pembayaran dalam jumlah signifikan sampai saat ini belum bisa dilakukan.

Konsultan penyehatan Wanaartha Life, Kukuh K. Hadiwidjojo beberapa waktu lalu mengatakan, skema pembayaran polis dalam jumlah besar masih dibahas bersama calon investor. Hal yang sama juga disampaikan oleh Adi Yulistanto, Direktur Operasional Wanaartha Life yang baru ditunjuk pemegang saham menjadi Presiden Direktur.

“Untuk pembayaran signifikan tentunya perlu restrukturisasi dengan menyesuaikan dengan program-program yang tentunya akan ditawarkan oleh investor (jika ada nantiya),” ujar Adi, Sabtu lalu.

Rahayu mengatakan nasabah sangat berharap pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga independen yang diberi kewenangan dan kekuasaan tertinggi di lembaga keuangan, untuk berperan secara maksimal dalam perlindungan konsumen, dalam upaya pengembalian kerugian masyarakat.

“Agar OJK itu tidak hanya sebagai mediator, tapi juga menjalankan fungsi perlindungan konsumen, agar nasabah bisa mendapatkan kembali hak-haknya secara adil. OJK satu-satunya harapan kami, tolonglah lakukan pembelaan hukum untuk kami,” ujar Rahayu.

Baca Juga :   OJK Memberikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Wanaartha Life

Rahayu menambahkan OJK berjanji pada pekan ini akan mengatur waktu mediasi secara tatap muka dengan menghadirkan perwakilan pemegang polis dan direksi serta komisaris Wanaartha Life. Sebelumnya pada Jumat (20/5) lalu, mediasi gagal dilakukan karena pihak Wanaartha Life ada pertemuan lain.

Rahayu mengatakan sebagai nasabah, ia berharap OJK bisa menghadirkan Evalina  Pietruschka dan Manfred Pietruschka dalam mediasi tersebut.

Leave a reply

Iconomics