Karyawan Wanaartha Life Tuntut Tim Likuidasi Bayar Hak Karyawan Senilai Miliaran Rupiah
![](https://the-iconomics.storage.googleapis.com/wp-content/uploads/2023/01/02202450/Wanaartha-Life-768x613.jpg)
Kantor pusat Wanartha Life/Foto: ist
Lebih dari 50 karyawan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) kini terus berjuang agar hak-hak mereka sebagai pegawai dibayar oleh Tim Likuidasi, setelah perusahaan asuransi jiwa itu dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan [OJK] pada Desember 2022.
Ridwan, koordinator karyawan Wanaartha Life yang berbicara dengan Theiconomics.com pada Senin, 8 Juli mengatakan, saat ini sebanyak 14 dari 56 karyawan itu sedang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan Tergugat Tim Likuidasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perbuatan melawan hukum ini, jelas dia, dilakukan karena Tim Likuidasi tidak menjalankan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, yang memenangkan karyawan. Gugatan di PHI ini diajukan oleh 14 karyawan, termasuk Ridwan.
“Gugatan kita yang utama adalah kita menuntut hak kita, pesangon, penghargaan masa kerja, kemudian gaji yang tertunggak. Waktu kita sidang di PHI Jakarta Pusat, kita sudah menang, sudah ada keputusannya dan sudah kita sampaikan ke Tim Likuidasi. Ke OJK juga sudah kita sampaikan bahwa kita menang dan kita minta hak kita dibayarkan sesuai keputusan pengadilan,” ujar Ridwan.
Berdasarkan Putusan PHI, jelas Ridwan, total kewajiban Wanaartha Life kepada 14 karyawan Penggugat adalah Rp5,7 miliar. Kewajiban tersebut terdiri atas gaji, pesangon dan penghargaan masa kerja.
Secara keseluruhan, tambah Ridwan, total kewajiban Wanaartha Life kepada 56 karyawan adalah Rp 9 miliar,
Namun, Tim Likuidasi dalam sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli lalu, menyatakan hanya bisa membayar kewajiban kepada karyawan sebesar 0,06% dari total semua kewajiban.
Padahal, kata dia, semula Tim Likuidiasi menjanjikan bisa membayar 100%, yang kemudian diturunkan menjadi 80%.
“Oke kita setuju [80%], yang penting ada dana cair. Tetapi minggu lalu pada saat mediasi terakhir, tercetuslah kita hanya dapat 0,06%. Jauh banget. Ini penghinaan buat saya. Dari Rp 9 miliar tadi hanya 0,06%, jadi totalnya itu yang mau dia kasih jatah karyawan itu hanya Rp9 juta, dibagi 56 orang. Kan sakit hati banget,” ujar Ridwan yang bekerja di Wanaartha Life selama 10 tahun dengan jabatan terakhir Kepala Divisi Remunerasi Keagenan.
Padahal, klaim Ridwan, berdasarkan Peraturan OJK, kewajiban kepada karyawan dibayarkan dari hasil penjualan aset gedung dan tanah. Sementara, pembayaran kewajiban kepada nasabah diambil dari dana hasil investasi atas premi nasabah.
Karena itu, menurut dia, mestinya dana untuk pembayaran kewajiban kepada karyawan lebih dari cukup, karena nilai aset tanah dan gedung Wanaartha Life bila dijual mencapai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.
“[Tanah dan gedung kantor] yang di Mampang itu, Tim Likudiasdi bilang dia dalam proses menjual dengan harga Rp18 miliar. Tetapi mereka [Tim Likuidasi] berdalih, bahwa dari Rp18 miliar, mereka akan bagi lagi ke nasabah. Sementara nasabah itu jumlah kewajibannya triliunan,” ujarnya.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Ridwan dan kawan-kawannya di Pengadilan Negeri Jekarta Selatan memaski pokok perkara pada Senin (8/7).
Ridwan berharap Majelis Hakim mengambulkan gugatan mereka, dimana seluruh kewajiban kepada karyawan dibayarkan.
“Kita menuntut sesuai yang diputuskan PHI,” ujarnya.
Perkembangan Pembayaran kepada Pemegang Polis
Saat ini, Tim Likuidasi baru melakukan pembayaran kepada Pemegang Polis. Berdasarkan pengumuman Tim Likuidias yang diunggah di website Tim Likuidasi, total pembayaran kepada Pemegang Polis hingga awal Juli ini baru sebesar Rp84.305.982.431 yang dibayarkan secara proporsional.
Pembayaran tersebut terdiri atas pembayaran tahap pertama sebesar Rp35 miliar dan pembayaran tahap kedua sebesar Rp49.305.982.431.
Nilai yang dibayarkan ini jauh lebih kecil dari keseluruhan kewajiban Wanaartha Life.
Pada September 2023 lalu, Tim Likuidasi mengumumkan total tagihan kreditor, karyawan dan Pemegang Polis perusahaan asuransi tersebut mencapai Rp11,2 triliun. Jumlah tagihan tersebut berasal dari 11.001 orang dan 23.465 polis.