Pemilik Wanaartha Life Putuskan Pembubaran Perusahaan dan Pembentukan Tim Likuidasi di Luar RUPS

0
497

Di luar dugaan, pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim lukuidasi dilakukan melalui mekanisme keputusan sirkuler atau di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Padahal sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin Wanartha Life pada 5 Desember 2022 memerintahkan Wanaartha Life menggelar RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) dengan agenda pembubaran badan usaha dan pembentukan tim likuidasi.

Manajemen Wanaartha Life pun mengagendakan RUPS-LB pada 26 Desember lalu, namun gagal dilakukan karena pemegang saham pengendali yaitu PT Fadent Consolidated Companies tidak hadir. Pemilik Fadent Consolidated Companies memang sudah berstatus tersangka dan buronan Polri.

“Wanaartha kemarin memang sempat menunda RUPS-LB untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Tetapi pada Jumat kemarin, tanggal 30 Desember, jam 23an, mereka menyerahkan [keputusan] RUPS sirkuler, terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/1).

Baca Juga :   Berantas Pinjol Ilegal, Wakil Ketua Komisi XI Minta 3 Hal Ini Dilakukan

Ogi mengatakan OJK sedang meninjau (review) keabsahan hasil RUPS sirkuler secara hukum. “Nanti akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Pastinya, menurut Ogi, penyerahan keputusan pembubaran badan usaha dan tim likuidasi itu masih dalam batas waktu 30 hari sesuai ketentuan.

Pasal 91 Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memang menyebutkan bahwa pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Leave a reply

Iconomics