Perang Tarif Terjadi di Industri Asuransi: OJK, Ini Tidak Sehat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati adanya perang tarif premi di sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia, terutama asuransi kredit. OJK akan mengakhiri hal ini dengan mengatur batas minimal premi untuk asuransi-asuransi yang dinilai tidak sehat.
“Terkait dengan perang harga, memang kami mencermati perkembangan harga untuk asuransi kredit dimana perusahaan menawarkan asuransi kredit yang harganya sangat rendah, dan ini kami anggap tidak sehat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/1).
Ogi mengungkapkan rata-rata premi yang dibayarkan asuransi kredit sebesar kurang dari 1%. Sementara, rata-rata tingkat gagal bayar (default) asuransi kredit berada di kisaran 2% hingga 3%. Akibatnya, dalam jangka panjang, jelas Ogi, perusahaan asuransi tidak mampu lagi membayar klaim yang ditagihkan oleh bank.
“Untuk itu kami sedang mengkaji dan akan mengatur mengenai batas minimal premi untuk asuransi-asuransi yang kami anggap tidak sehat,” ujarnya.