Buntut Kasus Jiwasraya, 170 Kreditur MYRX Gugat BEI, OJK dan Kejagung Senilai Rp 7,9 T
Sebanyak 170 orang yang menjadi pemilik saham publik PT Hanson International Tbk (MYRX) menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan senilai Rp 7,9 triliun. Selain OJK dan BEI, pihak yang turut tergugat adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kejaksaan Agung.
“Jumlah itu merupakan total kerugian materiil dan imateriil karena MYRX disuspensi sehingga membuat pemegang saham publik menderita khususnya 170 orang tersebut,” tutur Tony Roland Tambunan dan Firman Aritonang yang bertindak sebagai kuasa hukum 170 orang kreditur MYRX dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Tony mengatakan, isi gugatan yang dilayangkan pemegang saham publik MYRX terhadap OJK, BEI dan Kejaksaan Agung meminta agar emiten tersebut segera dibuka suspensinya. Kemudian, kerugian sita aset senilai Rp 7,9 triliun merupakan aset milik pemegang saham publik MYRX.
Soal ini, kata Tony, OJK dan BEI tahu benar bahwa MYRX adalah saham publik karena ada dalam daftar pemegang saham (DPS). Akan tetapi, lembaga tersebut diam saja ketika Kejaksaan Agung menyita aset MYRX yang dikaitkan dengan Benny Tjokrosaputro yang waktu itu menjabat sebagai Direktur Utama Hanson International dan sebagai terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Berdasarkan DPS MYRX digenggam sekitar 8.400 orang jadi bukan hanya Benny Tjokro. Ada agenda apa di balik sikap mereka (OJK dan BEI) yang membiarkan kesalahan ini terjadi?” kata Tony dengan heran.
Sidang agenda gugatan 170 pemegang saham publik MYRX itu berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa 26 Oktober 2021. Akan tetapi, sidang yang dipimpin Hakim Sri Wahyuni tersebut tidak berlangsung lama karena OJK tidak hadir, BEI dan Kejaksaan Agung belum memberikan kuasa hukum.
Sidang kedua gugatan 170 pemegang saham publik MYRX akan dilaksanakan pada Selasa, 9 November 2021. Kuasa hukum 170 pemegang saham publik itu berharap BEI sebagai tergugat I dan Kejaksaan Agung sebagai turut tergugat agar segera melengkapi surat kuasanya. Sementara untuk OJK sebagai tergugat II dimintakan untuk dilakukan pemanggilan ulang.