Korban Gold’s Gym Indonesia Ajukan Audiensi kepada Sejumlah Lembaga Konsumen untuk Perjuangan Hak

Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mengajukan permohonan audiensi kepada sejumlah lembaga perlindungan konsumen. Langkah sebagai perjuangan hak 1.160 orang lebih dalam FKGGI yang merasa dirugikan akibat penutupan seluruh cabang Gold’s Gym.
Perwakilan FKGGI sekaligus member club Gold’s Gym Ciputra Mall Evi Karlina mengatakan, pihaknya telah memberikan surat permohonan kepada Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Evi melanjutkan, Gold’s Gym dinilai telah merugikan FKGGI yang merupakan anggota, staf, dan personal trainer (PT). Sekitar 1.032 anggota mengalami kerugian, dengan total hingga mencapai Rp 7,6 miliar.
Kerugian itu, kata Evi, dihitung dari sisa waktu keanggotaan (membership), dan paket sesi PT yang tidak dapat digunakan akibat penutupan mendadak cabang Gold’s Gym. Jumlah korban, dan kerugian diperkirakan terus bertambah karena banyak anggota yang belum mendapatkan informasi terkait situasi tersebut.
Selain member, kata Evi, para staf dan PT pun mengalami kerugian. Hingga saat ini, para staf dan PT itu belum menerima gaji terakhir, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya. Evi menduga, pihak Gold’s Gym pun abai terhadap pemenuhan kewajiban hukum tersebut.
Selain itu, kata Evi, penjualan keanggotaan dan paket PT masih dilakukan di tengah rencana penutupan. Hal itu justru menimbulkan dugaan penipuan, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Hingga saat ini, tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa pihak yang secara sah bertanggung jawab terhadap komitmen perusahaan, baik kepada member maupun tenaga kerja. Hal ini memperparah situasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para korban,” ujar Evi.
Sebagai bagian dari upaya advokasi, kata Evi, pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen secara resmi. Namun, somasi tersebut tidak kunjung ditanggapi oleh manajemen Gold’s Gym.
“Sementara itu, YLKI juga turut mendesak agar manajemen segera mengembalikan dana konsumen. Per tanggal 19 Juni 2025, YLKI mengaku telah menerima sebanyak 191 pengaduan dari konsumen Gold’s Gym Indonesia yang berasal dari berbagai cabang. Sayangnya, YLKI menyatakan hingga kini belum mendapatkan jawaban apapun dari pihak manajemen Gold’s Gy Indonesia,” ujar Evi.
Untuk mencari kebenaran informasi tersebut, wartawan The Iconomics sudah mencoba menghubungi pihak Gold’s Gym melalui kanal resmi media sosial. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak Gold’s Gym.
Leave a reply
