Anggota Komisi IV Ini Dorong Pembentukan Pansus Dugaan Penggelembungan Harga Impor Beras

0
35
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi IV DPR diminta membentuk panitia khusus (pansus) atas dugaan penggelembungan harga di program impor beras. Pembentukan pansus dinilai penting untuk membenahi tata kelola pangan di Tanah Air.

“Kita akan usulkan (pansus) dan mendorong,” kata anggota Komisi IV Daniel Johan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Daniel mengatakan, di samping membenahi tata kelola pangan, keberadaan pansus penting untuk mengungkap dugaan penggelembungan harga di program impor beras. Apalagi, dalam dugaan penggelembungan harga di program impor beras itu menyeret nama kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.

“Untuk memastikan langkah pemerintah dalam wujudkan kedaulatan pangan dan keberpihakan kepada petani dan kemandirian pangan,” kata Daniel.

Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melaporkan Perum Bulog dan Bapanas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juli lalu atas dugaan penggelembungan harga beras impor. Laporan SDR itu mendapat dukungan positif dari Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas I Gusti Ketut Astawa.

Ketut mengatakan, pihaknya menghormati langkah SDR yang melaporkan adanya dugaan mark up harga terkait impor 2,2 juta ton beras. Dalam tugas dan fungsinya, Bapanas mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Baca Juga :   Komisi XI DPR Sepakati 2 Nama Ini Jadi DK OJK Periode 2023-2028, Siapa Saja?

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arwakhudin Widiarso mengaku telah menjadi korban atas dugaan mark up harga terkait impor beras tersebut.  Laporan SDR itu dinilai membentuk opini buruk di masyarakat terkait Bulog dan karena tanpa ada fakta, maka bisa berdampak merugikan reputasi perusahaannya.

Berdasarkan dokumen hasil evaluasi sementara tim reviu kegiatan pengadaan beras luar negeri disebutkan ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplet, yang pada akhirnya menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim. Karenanya kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan, karena dokumen impor belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan.

Masih merujuk dokumen tersebut disebutkan pula telah terjadi kendala pada sistem Indonesia National Single Windows (INWS) di kegiatan impor tahap 11 yang dilakukan pada Desember 2023. “Dokumen yang diterima belum lengkap dan valid sehingga perlu dilakukan perbaikan setelah submit ke aplikasi INWS berupa lembar survei (LS),” bunyi dokumen evaluasi tersebut.

Leave a reply

Iconomics