
OJK akan Klasifikasikan Perusahaan Asuransi dalam 2 Kelompok

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransia, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan regulasi terkait penguatan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi. Setelah melalui pembahasan dengan pelaku industri, OJK sudah memantapkan kebijakannya untuk menggolongkan perusahaan asuransi, seperti yang sudah dilakukan di perbankan.
“Sesuai konsep kenaikan permodalan perusahaan asuransi/reasuransi yang sudah disampaikan di beberapa forum termasuk saat diskusi dengan asosiasi, akan ada 2 kelompok perusahaan asuransi/reasuransi yang dibedakan menurut ekuitasnya,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Bapak Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (3/8).
Lebih jauh, Ogi menyampaikan perusahaan asuransi kelompok atau tier 1 memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar. Sedangkan, kelompok 2 minimum Rp1 triliun.
“Untuk perusahaan reasuransi, nilainya dua kali lipat dari perusahaan asuransi. Penerapan pengelompokan ini tentu akan dilakukan secara bertahap,” ujar Ogi.
Penggolongan ini tentu akan berimbas pada kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan asuransi/reasuransi.
“Kami akan lihat pemetaannya seperti apa nanti karena saat ini kami masih mencoba merumuskan kegiatan apa yang dapat dilakukan oleh perusahaan tier 1 dan tier 2. Nanti tentu akan ada masa transisinya agar implementasi berjalan dengan baik,” jelas Ogi.
Penguatan permodalan perusahaan asuransi merupakan revisi atas POJK No.67 tahun 2016. Dalam POJK ini ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi konvensional adalah Rp100 miliar. Kemudian, ekuitas minimum perusahaan reasuransi konvensional sebesar Rp200 miliar, perusahaan asuransi syariah bahkan cuma Rp50 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp100 miliar.
1 comment
Leave a reply

[…] waktu lalu, OJK juga mengungkapkan rencana membuat klasifikasi atau penggolongan perusahaan asuransi berdasarkan modal. Rencananya akan ada dua kelompok […]