
OJK Siap Cabut Izin Fintech P2P Lending Apabila Terbukti Langgar Aturan

Ilustrasi OJK/Harnas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menindak tegas pelaku fintech peer-to-peer (P2P) lending yang menawarkan pinjaman online melalui pesan singkat (SMS) dan mengganggu masyarakat. Salah satu sanksi tegas itu berupa pencabutan izin terhadap perusahaan fintech yang terbukti “nakal”.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan, OJK saat ini sering mendapatkan aduan terkait dengan penawaran fintech melalui SMS. “Kami punya cyber pattern, bagaimana yang melanggar (peraturan) akan kami kenakan sanksi pembinaan mulai dari teguran sampai pencabutan izin,” kata Tris dalam telekonferensi pers secara daring, Rabu (30/9).
Tris mengatakan, aturan mengenai larangan memasarkan di jaringan pribadi dalam hal ini SMS sudah tertuang dalam Pasal 43 POJK Nomor 77. Di situ disebutkan penyedia fintech dilarang menawarkan di jaringan pribadi termasuk nomor telepon genggan tanpa persetujuan.
Tidak hanya itu, OJK juga akan bekerja sama dengan penyedia provider jaringan seluler terkait larangan dan juga penyaringan SMS berupa penawaran pinjaman online tersebut. “Kami sedang koordinasi dengan provider penyelenggara komunikasi. Di mana kami bisa koordinasi bagaimana mitigasi penawaran penawaran SMS. Ke depan bisa saja atas kerja sama provider SMS akan ditahan, dibatasi bahkan dilarang,” katanya.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) tmenemukan 126 fintech P2P lending ilegal hingga September 2020. Total fintech ilegal yang telah ditutupsejak 2018 hingga September 2020 mencapai 2.840 entitas.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan bahwa praktik penawaran pinjaman online melalui SMS dilakukan pelaku fintech yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
Leave a reply
