
Panduan Kerja Sama Channeling BPRS dengan Fintech P2P Lending

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae/Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing pada Mei lalu. Pedoman ini untuk terus memperkuat penerapan prinsip kehatian-hatian dan manajemen risiko BPRS dalam pengembangan kerja sama dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing berdasarkan prinsip syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pedoman ini merupakan bentuk dukungan dalam proses digitalisasi agar BPR Syariah dapat melakukan sinergi serta kolaborasi dengan industri jasa keuangan syariah lainnya antara lain seperti Fintech P2P Financing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, prinsip syariah serta manajemen risiko yang baik.
Pedoman ini juga diterbitkan agar sinergi dan kolaborasi antara BPR Syariah dan Fintech P2P Financing dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua industri.
“Pedoman ini disusun secara principal based, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan industri yang bersifat dinamis dan memerlukan respon kebijakan yang relevan dan tepat waktu,” kata Dian dalam keterangan resminya.
Sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) tahun 2023-2027, akselerasi digitalisasi layanan perbankan syariah merupakan salah satu strategi dalam mengakselerasi layanan perbankan syariah termasuk BPR Syariah melalui sinergi dan kerja sama dengan Fintech P2P Financing.
Sinergi dan kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong penerapan dan pemantauan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan layanan perbankan digital serta mendorong digitalisasi layanan BPR Syariah. Upaya kerja sama dalam rangka digitalisasi ini juga diharapkan dapat memberikan efek positif bagi pengembangan industri BPR Syariah secara umum.
Pedoman Kerja Sama Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah dengan Fintech P2P Financing ini disusun bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah, pelaku industri Fintech P2P Financing dan pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman ini dapat menjadi pelengkap Peraturan OJK (POJK) terkait dan memberikan penjelasan yang lebih rinci, teknis serta dilengkapi dengan berbagai macam skema dan alur pembiayaan menggunakan akad syariah sehingga mempermudah pelaku industri di BPR Syariah dan Fintech P2P Financing dalam implementasinya.
Leave a reply
