Kendati Mendapat Sorotan Publik, DPR Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan Polri

0
28
Reporter: Wisnu Yusep

Kendati menuai kontroversi, DPR tetap melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri. Kontroversi di kedua RUU itu antara lain tentang perluasan kewenangan TNI dan perpanjangan umur pensiun prajurit TNI dan Polri.

“Kita masukkan di situ ada perluasan tapi terbatas, sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan presiden,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).

Dasco menuturkan, sejumlah perluasan poin-poin kewenangan TNI dan Polri itu demi mencegah pelanggaran undang-undang dan sesuai dengan kebutuhan. Karena itu, bila dicermati wewenang TNI dan Polri di RUU tersebut justru dibatasi.

Apalagi untuk saat ini, kata Dasco, prajurit TNI dan Polri sudan menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang sejauh ini belum diatur dalam UU. Dalam revisi UU itu, DPR pun menyiapkan mekanisme pengawasan di antaranya membuat protokol yang harus dijalankan sebenar-benarnya.

Sebagai informasi, DPR telah menyetujui kedua RUU itu menjadi inisiatif Dewan dalam rapat paripurna pada 28 Mei lalu. Pembahasan kedua RUU tersebut sejauh ini masih berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.

Baca Juga :   Setelah Bertemu, Ini Harapan Pemegang Polis Wanaartha kepada Ketua DPD RI

Draf RUU TNI agar Efektif dan Efisien
Secara terpisah, pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani mengatakan, perpanjangan masa jabatan panglima TNI diupayakan lebih konsisten mengikuti masa bakti kabinet pemerintahan. Pernyataan Nuning – panggilan akrabnya – sebagai respons atas rencana DPR membahas RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di mana salah satunya mengubah batas usia pensiun prajurit.

“Dengan periode waktu tersebut, maka kinerja panglima TNI dan ketiga kepala staf angkatan dapat lebih efektif dan efisien,” kata Nuning ketika dihubungi.

Soal masa dinas panglima TNI dan ketiga kepala staf angkatan bisa lebih optimal, kata Nuning, maka setiap kandidat harus disiapkan minimal 10 tahun sebelumnya sehingga pola pergantiannya dapat berjalan dengan konsisten. “Pola pergantian panglima TNI seperti ini tentu saja membutuhkan usia pensiun yang lebih tertata guna memenuhi kelengkapan tour of duty (ToD) dan tour of area (ToA) sekaligus keseimbangan antara masa dinas dalam pangkat (MDDP) dan masa dinas perwira (MDP),” ujar Nuning.

Baca Juga :   IFG Dorong Tingkatkan Kontribusi Industri Asuransi dan Dana Pensiun terhadap PDB

Dengan perkembangan teknologi semakin pesat, kata Nuning, pelanggaran kedaulatan di ruang siber dan ruang angkasa saat ini sangat mendesak untuk segera diatasi. Terlebih, dengan kompleksitas tugas TNI dan kepolisian di ruang darat, ruang laut, ruang udara, ditambah ruang siber dan ruang angkasa, maka prajurit TNI dan kepolisian dapat bertugas di lingkungan kementerian dan lembaga sesuai kebutuhan.

“Oleh karenanya sangat wajar jika usia pensiun prajurit TNI dan Polri diperpanjang sesuai potensi dan proyeksi penugasannya,” tambah Nuning.

Karena itu, kata Nuning, pihaknya mengingatkan banyak perkembangan dalam pertahanan dan keamanan (hankam) yang harus dihadapi juga dengan regulasi mulai dibahas secara detail. “Memang pembuatan/revisi regulasi itu butuh pemahaman substansi sehingga bermanfaat bagi institusi dan masyarakat, oleh karena itu merevisi regulasi butuh waktu cukup panjang,” kata Nuning.

Dalam draf terbaru RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) memuat soal perpanjangan usia pensiun perwira dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun. Dalam draf itu, bunyi Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut, “prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.

Baca Juga :   DPR Pertanyakan Serapan Kartu Tani Kecil, Apa Alasan Kementan?

Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, “prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

RUU TNI juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak 2 kali bagi perwira tinggi (pati) bintang 4. Itu termuat dalam Ayat (3) “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.

Adapun perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Leave a reply

Iconomics