
Pemberantasan Pinjol Ilegal Perlu Regulasi yang Lebih Kuat

Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi
Selain perangkat hukum yang lebih kuat, Tongam mengatakan OJK bersama Satgas Waspada Investasi (yang terdiri atas 13 Kementerian/Lembaga) juga melakukan penindakan berupa pemblokiran terhadap situs-situs dan aplikasi yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Kami sudah memblokir 3.193 pinjol ilegal dan kami umumkan ke masyarakat supaya masyarakat tidak akses. Apabila ada dugaan tindak pidana di sana, dilakukan penegakan hukum. Ini yang kami lakukan,” ujar Tongam.
Satgas Waspada Investasi, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, tambah Tongam juga melakukan cyber patroli untuk memblokir situs-situs dan aplikasi yang menawarkan pinjol ilegal ini. “Namun, demikian apakah berhenti? Tidak. Kita blokir hari ini, besok pagi dia bikin baru, ganti nama. Nah ini solusi yang perlu kita carikan. Tetapi memang sangat sulit bagi kami di Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemberantasan dari sisi pelaku,” ujarnya.
Karena itulah, jelas Tongam, selain dari sisi pelaku, edukasi kepada masyarakat sebagai peminjam juga harus terus dilakukan. Setidaknya ada dua kategori masyarakat yang melakukan pinjaman online pada perusahaan atau entitas ilegal. Pertama, masyarakat yang memang tidak mengetahui bahwa tawaran pinjaman online tersebut ilegal. Tipe kedua adalah masyarakat yang mengetahui bahwa tawaran pinjaman secara online tersebut ilegal. Tetapi karena kebutuhan ekonomi yang mendesak, tipe masyarakat yang kedua ini tetap melakukan peminjaman secara online pada perusahaan pinjol ilegal.
“Ini masalah keterpurukan ekonomi yang memang kita perlu respons dari sisi perekonomian. Jadi pinjol itu berada pada ujung sebenarnya. Dasar utamanya kenapa masyarakat pinjam? Sekarang ini selalu disalahkan pinjol. (Tetapi tidak ditanyakan), kenapa (melakukan) pinjam (an)?” ujarnya.
Satgas Waspada Investasi, tambahnya, terus memperluas jangkauan edukasi ke masyarakat melalui webinar, seminar, dan sosialisasi. “Edukasi inilah yang paling utama yang kami lakukan saat ini. Dari sisi pelaku kita respons dengan berantas, dari sisi peminjam kita lakukan dengan mengedukasi mereka,” ujarnya.
Fathan mengatakan sosialisai soal pinjaman online ilegal yang terus-menerus dilakukan memang harus terus dikedepankan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi. “Walaupun polisi memblokir 3.000 pinjol, walaupun polisi menangkap pelakunya, walalupun polisi menghukum pelaku setinggi-tingginya, tetapi kalau masyarakat tidak aware, tidak well educated maka pinjaman ilegal terjadi terus menerus,” ujar Fathan.
Halaman Berikutnya1 comment
Leave a reply

[…] edukasi dan penegakan hukum, dari sisi regulasi, menurut Fathan juga harus segera ada undang-undang yang mengatur soal fintech ini. Saat ini, regulasi fintech hanya berdasarkan Peraturan […]